Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Jelang Mudik, Tol Cipali Jadi Tiga Lajur
Astra Tol Cipali mulai memperlebar jalan dari dua lajur menjadi tiga lajur secara bertahap hingga 2025. Penambahan sarana itu untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan jelang mudik Lebaran.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Astra Tol Cikopo-Palimanan mulai memperlebar jalan Tol Cipali dari dua lajur menjadi tiga lajur secara bertahap hingga 2025. Selain mengurai kemacetan, terutama saat arus mudik Lebaran, penambahan infrastruktur itu juga untuk menekan angka kecelakaan.
Peletakan batu pertama proyek pelebaran lajur itu berlangsung di depan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area Kilometer (KM) 130, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). Pelebaran lajur 3,6 meter itu membuat beberapa lokasi di Cipali kini punya tiga lajur.
Proyek pelebaran lajur ketiga itu terbagi dalam dua paket pengerjaan. Paket pertama yang dikelola PT Wijaya Karya (Persero) Tbk tersebar di KM 72+109 hingga KM 80 serta TIP KM 130 untuk arah Jakarta dan Cirebon. Paket kedua dikerjakan oleh PT Acset Indonusa Tbk. Proyek itu berada di KM 80 sampai KM 85+850, TIP KM 86, TIP KM 101, serta TIP KM 102 untuk arah Cirebon dan Jakarta.
Kris Ade Sudiyono, Group Chief Operating Officer Astra Tol Infra, mengatakan, pelebaran lajur itu merupakan peningkatan pelayanan bagi pengguna Cipali. Apalagi, sebelum memasuki Cipali, pengendara sebelumnya melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang memiliki empat lajur. Dengan tiga lajur di Cipali, kata Ade, pengguna jalan lebih nyaman melintas. Pihaknya pun memprioritaskan pelebaran lajur dekat Tol Cikampek.
Ade menuturkan, penambahan lajur juga dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas, terutama saat arus mudik Lebaran. Ketika itu, volume kendaraan yang keluar dari Jakarta cukup tinggi. Saat puncak arus mudik Lebaran tahun lalu, misalnya, lebih dari 97.000 kendaraan menuju Jawa.
”Proyek pelebaran lajur dimulai di depan lokasi rest area supaya bisa dimanfaatkan kalau arus Lebaran 2023 jika ada kepadatan,” ungkapnya. Lajur tambahan itu dapat meningkatkan kapasitas area istirahat. Pihaknya menargetkan pengerjaan lajur ketiga tuntas sebelum Lebaran, April ini.
Adapun pelebaran lajur ruas KM 72+109 sampai KM 85+850 ditargetkan selesai Oktober 2023. Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengatakan, penambahan lajur tidak hanya di Gerbang Tol Kalijati-GT Subang, tetapi juga di titik lainnya secara bertahap hingga 2025.
Selain mengurai kemacetan, terutama di depan TIP, penambahan lajur juga diharapkan menekan angka kecelakaan tabrak belakang. Selama ini, hanya ada lajur cepat dan lambat. Namun, pengguna jalan yang lalai kerap berpindah lajur. Padahal, kecepatannya melewati batas aturan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas minimum kecepatan di jalan tol adalah 60 kilometer per jam, sedangkan batas maksimalnya 100 km per jam. Namun, belum semua pengendara mematuhi regulasi itu.
”Selama ini, kecelakaan yang kami tangani, kecepatan terendah kendaraan, seperti truk, 40 km per jam dan yang tertinggi sampai 150 km per jam. Jadi, gap kecepatannya tinggi,” ujar Mulyo. Ketika pengendara kehilangan fokus, tabrak belakang dengan fatalitas tinggi pun terjadi.
Kasus tabrak belakang di jalan tol sepanjang 116,7 kilometer itu beberapa kali terjadi. Astra Tol Cipali mencatat, 170 nyawa melayang akibat tabrak belakang selama 2019-2021. Angka ini sekitar 76 persen dari total korban jiwa karena kecelakaan di Tol Cipali.
Dengan penambahan lajur ketiga, kecepatan pengendara terbagi menjadi lajur cepat dengan maksimal 100 km per jam, lajur sedang 80 km per jam, dan lajur lambat minimal 60 km per jam. Mulyo berharap, peningkatan layanan tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan di Cipali.
Fasilitas keselamatan
Ade mengakui, pelebaran lajur hanya salah satu ikhtiar menekan angka kecelakaan. Dalam kesempatan itu, Astra Tol Cipali bersama Astra Tol Tangerang-Merak juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT 3M Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi.
Kerja sama itu terkait penurunan fatalitas di jalan tol. Pihaknya, antara lain, mendorong penggunaan alat pemantuk cahaya atau stiker reflektif di kendaraan serta marka. ”Kami selalu kampanye agar truk wajib memakai stiker reflektif untuk mencegah tabrak belakang,” katanya.
Audist Subekti, Government Affairs and Market Director 3M Indonesia, mengingatkan, regulasi mengharuskan mobil barang memakai alat pemantul cahaya. Misalnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74/2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Bahkan, mobil barang dan kereta gandengan yang tidak menggunakan alat pemantul cahaya dinyatakan tidak lulus uji tipe serta uji berkala. ”Sosialisasi peraturan ini perlu terus dilakukan. Apalagi, sejumlah studi menunjukkan stiker reflektif ini bisa menurunkan kecelakaan,” ujarnya.