Penambangan Emas Liar di Aceh Diusulkan Menjadi Tambang Rakyat
Aktivitas tambang ilegal yang terletak di dalam kawasan hutan lindung telah merusak hutan Aceh. Dampaknya, potensi bencana alam meningkat dan konflik satwa masif.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Penambangan emas tanpa izin di Provinsi Aceh sejauh ini belum mampu dihentikan lewat penindakan hukum. Penetapan menjadi wilayah tambang rakyat dianggap menjadi salah satu solusi agar lingkungan tidak semakin hancur dan warga tetap bisa bekerja.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik ”Membongkar Mafia Tambang Ilegal di Aceh”, Kamis (9/3/2023), di Banda Aceh. Diskusi itu digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh dan Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Islam Negeri Ar Raniry.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan, tambang emas ilegal telah menjadi polemik yang tidak kunjung selesai. Selama ini, persoalan tambang emas ilegal direspons dengan penindakan hukum. Namun, langkah itu belum efektif sebab warga tetap datang ke lokasi tambang.
”Harus ada upaya melegalkan tambang emas ilegal agar terkelola dengan baik,” ujar Nasir.
Aktivitas tambang ilegal yang terletak di dalam kawasan hutan lindung telah merusak hutan Aceh. Dampaknya, potensi bencana alam meningkat dan konflik satwa kian masif. Nasir khawatir, jika tambang ilegal terus dibiarkan, kondisi alam bakal semakin hancur.
Salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah melegalkan tambang-tambang itu. Menurut Nasir, jika telah dilegalkan menjadi tambang rakyat, pengelolaan harus memenuhi standar perizinan dan pengawasan dapat dilakukan. Selain itu, daerah berpotensi memperoleh pendapatan.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Kriminal Khusus Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Muliadi mengatakan, setiap tahun, ada puluhan kasus tambang ilegal yang ditindak. Namun, aktivitas lokasi tambang emas ilegal tetap marak.
Pada 2022, misalnya, polisi menangani 22 kasus tambang ilegal dengan 24 tersangka. Mereka yang ditangkap kebanyakan pekerja di lapangan, bukan pemodal.
”Tidak cukup hanya penindakan hukum, sebab warga bergantung hidup di sana. Harus ada solusi lain untuk menjamin keberlangsungan ekonomi warga. Saya kira solusinya tambang emas ini dilegalkan,” kata Muliadi.
Hingga saat ini Aceh belum memiliki wilayah pertambangan rakyat. Aktivitas tambang emas yang dilakukan warga saat ini ilegal. Pola penambangan yang dilakukan di tambang-tambang ilegal itu serampangan dan tidak memperhatikan dampak pada alam. Dengan menggunakan ekskavator, tanah dikeruk di mana saja yang diduga terdapat emas.
Lubang bekas galian tersebar mengacak-acak wajah hutan lindung. Pohon-pohon ditumbangkan. Anak sungai yang seharusnya mengalir air yang jernih kehilangan alurnya.
Polisi menindak aktivitas pertambangan emas ilegal di hutan lindung wilayah Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (2/2/2022). Polisi menahan 11 tersangka, dua alat berat, dan butiran emas. Aktivitas tambang ilegal masih marak sehingga memicu kerusakan alam.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Energi Aceh Mahdinur mengatakan, banyak orang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, dari pemodal hingga pekerja. Bulan lalu, pemerintah daerah dan kepolisian melakukan pemantauan udara di kawasan Aceh Barat dan Nagan Raya. Tim menemukan kawasan hutan yang rusak karena aktivitas tambang.
Lokasi tambang emas ilegal terdapat di Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan. ”Penggunaan alat berat bertentangan dengan ketentuan pertambangan rakyat,” ujar Mahdinur.
Menurut Mahdinur, ada dua solusi yang bisa dilakukan, yakni legalisasi melalui upaya kemitraan dan menerbitkan izin kepada perusahaan daerah. Keduanya dianggap lebih baik daripada membiarkan tambang ilegal terus berlangsung.
Mahdinur menyebutkan, pemda kini sedang menyusun rancangan peraturan gubernur tentang penyiapan dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan penggunaan kawasan hutan lindung untuk usaha pertambangan mineral logam.