logo Kompas.id
NusantaraPakar Hukum Ungkap...
Iklan

Pakar Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Puskesmas Bungku Tidak Sah

Selagi masih tahap pemeliharaan pembangunan, dalam proyek Puskesmas Bungku belum bisa ditemukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pidana karena masih pada proses penyelesaian menurut hukum administrasi negara.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.
DOKUMENTASI DINKES BATANGHARI

Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.

JAMBI, KOMPAS — Pakar hukum menilai penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku di Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak sah. Kasus itu semestinya diselesaikan secara administratif terlebih dahulu, tetapi penyidik langsung membawanya ke ranah pidana.

”Penyidikan pidana sebelum proses pembangunan selesai adalah tidak sah,” kata Sukamto, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (9/3/2023). Selain Sukamto, hadir pula Dekan Fakultas Hukum Unja Usman sebagai saksi ahli.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000