Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh
Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian David (39), tahanan BNN Provinsi Aceh. Polisi menyebut, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Namun, pihak keluarga meyakini David meninggal karena penyiksaan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Aceh menghentikan penyelidikan kasus kematian David (39), tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. Polisi menyebut, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Namun, pihak keluarga meyakini David meninggal karena penyiksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Pol Ade Harianto, Rabu (8/3/2023), di Banda Aceh, menuturkan, kasus kematian David tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan. ”Kasus itu dihentikan atau dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujarnya.
David yang merupakan warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, ditangkap oleh petugas BNN Aceh pada 7 Desember 2022 bersama empat temannya. David dan temannya dicurigai mengonsumsi narkotika sabu. Mereka lalu diinterogasi di ruang tahanan BNN Aceh.
Dalam laporan yang dibuat oleh BNN Aceh, pada 8-9 Desember 2022, kesehatan David memburuk. David mengeluh sakit perut dan buang air besar dalam celana. Petugas BNN menduga David mengalami gejala orang ketergantungan zat stimulasia.
Pada 9 Desember, BNN membawa David ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Namun, pada 10 Desember 2022, David mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Pihak keluarga menduga, sebelum meninggal, David dianiaya oleh petugas. Apalagi, pada tubuh David, terdapat lebam seperti terbentur benda tumpul. Keluarga lalu melaporkan kasus itu kepada kepolisian dan meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jenazah David yang sudah dikuburkan pun akhirnya diotopsi.
Ade mengatakan, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dengan menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, kuasa hukum, dan keluarga korban. Namun, berdasarkan gelar perkara itu, polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam meninggalnya David.
Ade menyebut, penanganan perkara itu dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP). Oleh karena itu, dia berharap, semua pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan.
Sementara itu, Irfan (43), kakak kandung David, mengatakan, pihak keluarga belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian kasus kematian sang adik. Namun, Irfan menilai, ada sejumlah kejanggalan terkait penanganan kasus tersebut.
”Pakaian korban yang dipakai saat ditangkap itu sampai sekarang tidak tahu di mana. Kami meminta, tetapi penyidik tidak menunjukkan. Saya curiga pakaian itu berlumuran darah korban,” kata Irfan.
Pihak keluarga menduga, sebelum meninggal, David dianiaya oleh petugas. Apalagi, pada tubuh David terdapat lebam seperti terbentur benda tumpul.
Irfan menambahkan, meski penyidik Polda Aceh telah mengeluarkan SP3, keluarga akan terus berjuang mencari keadilan. Keluarga juga telah menyurati Komisi Kepolisian Nasional serta Propam Polri. ”Kami akan terus berjuang,” kata Irfan.
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan penerbitan SP3 oleh kepolisian setelah memperoleh pemberitahuan resmi. Namun, dia menilai, ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh Ajun Komisaris Besar Mirwazi mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas kematian David. Sebab, David meninggal bukan dalam penguasaan BNN, tetapi di rumah sakit. Mirzawi juga menyebut, saat dirujuk ke rumah sakit, tidak ada lebam pada tubuh David.
”Tidak ada pemukulan dan penganiayaan. Dia (David) dirujuk karena penyakit lambung akutnya kumat dan mulai berperilaku aneh, seperti orang sakau,” ujar Mirwazi.