Masyarakat Jambi Gugat Pemerintah Rp 5 Triliun Terkait Angkutan Batubara
Gugatan itu sebagai respons keresahan masyarakat atas kemacetan berkepanjangan, jalan rusak, dan rentetan kecelakaan akibat buruknya pengaturan pengangkutan batubara di Jambi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat menyampaikan gugatan hukum kepada Menteri ESDM, Gubernur Jambi, dan tujuh perusahaan tambang terkait masalah pengangkutan batubara yang terus berlarut di Jambi. Para tergugat dituntut membayar denda Rp 5 triliun. Surat gugatan di Pengadilan Jambi, Rabu (8/3/2023).
JAMBI, KOMPAS — Masyarakat Jambi menggugat hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Jambi, dan tujuh perusahaan tambang terkait masalah pengangkutan batubara yang terus berlarut di Jambi. Para tergugat dituntut membayar denda Rp 5 triliun.
Gugatan hukum tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat yang mewakili masyarakat beserta para kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3/2023).
Juru bicara aliansi, Ibnu Kholdun mengatakan, ada 13 pihak yang menjadi tergugat. Tergugat I adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tergugat II Gubernur Jambi, serta tergugat III hingga tergugat IX merupakan tujuh korporasi pemegang izin tambang batubara di Jambi. Aliansi juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kapolri cq Kapolda Jambi, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai turut tergugat.
”Gugatan ini sebagai respons atas keresahan yang dialami masyarakat atas kemacetan berkepanjangan, serta jalan rusak dan rentetan kecelakaan akibat buruknya pengaturan pengangkutan batubara di Jambi,” katanya.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat menyampaikan gugatan hukum kepada Menteri ESDM, Gubernur Jambi, dan tujuh perusahaan tambang terkait masalah pengangkutan batubara yang terus berlarut di Jambi. Para tergugat dituntut membayar denda Rp 5 triliun. Penyampaian gugatan di Pengadilan Jambi, Rabu (8/3/2023).
Ia menyebut jumlah angkutan lebih dari 10.000 unit melintasi jalan-jalan di Jambi setiap hari. Membeludaknya jumlah angkutan batubara tak diiringi peningkatan kapasitas jalan. Tidak disediakan pula jalan khusus untuk pengangkutan batubara. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari aktivitas distribusi hasil tambang itu.
Masyarakat terus mengeluhkan masalah angkutan batubara yang tak kunjung selesai dibenahi. Kemacetan dan jalan rusak berlarut-larut, sedangkan jalan khusus pengangkutan batubara tak kunjung ada. Para investor dibiarkan lambat membangun.
Jumlah kendaraannya yang keluar setiap harinya dari mulut tambang mencapai 10.000 angkutan.
Kondisi itu kian menyengsarakan kehidupan warga sehingga disebutnya sebagai bentuk pengabaian negara yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan jaminan keselamatan.
”Karena itu, kami menuntut agar Pengadian Negeri Jambi menyatakan para tergugat dan turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Aliansi juga menuntut pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp 5 triliun. Dananya digunakan untuk perbaikan jalan-jalan yang rusak dan pemulihan kesehatan masyarakat terdampak.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Setiap hari ratusan hingga ribuan unit angkutan batubara melanggar jam operasional. Sesuai aturan, angkutan batubara dilarang melintas jalan umum dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Laporan mengenai pelanggaran tersebut telah dilaporkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi ke Kementerian ESDM, tetapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah pusat hingga kini. Suasana di Jalan Sarolangun-Jambi, angkutan batubara memenuhi jalan sehingga menyebabkan angkutan umum sulit melintas, Kamis (17/11/2022).
Ibnu menambahkan, baik KPK maupun Ditjen Pajak, semestinya telah memeriksa para korporasi pemegang izin usaha pertambangan tersebut untuk menelisik dugaan korupsi di balik perizinan dan aktivitasnya. ”Kalau hal itu tidak dilakukan, berarti (KPK dan Ditjen Pajak) melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Yandri Roni dari Humas Pengadilan Negeri Jambi mengatakan, para penggugat telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jambi, pagi tadi. Terkait itu, berkas gugatan akan dipelajari dalam dua hari ini. ”Selanjutnya pimpinan akan menunjuk majelis hakimnya,” ujarnya.
Terkait gugatan hukum tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah mengatakan pihaknya belum mengetahuinya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Komisaris Besar Dhafi mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk mengurai kemacetan akibat masifnya angkutan batubara yang memenuhi jalan umum di Jambi. Berbagai upaya itu, di antaranya mengatur volume kendaraan yang mengisi jalan. Namun, hal itu diakuinya tidak mudah.
Dalam rilisnya, Dhafi menyebut kemacetan angkutan batubara karena tidak sesuainya kuota yang keluar dari mulut tambang menuju lokasi bongkar muat. Analisis Ditlantas Polda Jambi, dari 93 perusahaan tambang yang beroperasi, jumlah kendaraannya yang keluar setiap hari dari mulut tambang mencapai 10.000 angkutan, sedangkan yang kembali masuk ke mulut tambang hanya 4.000 kendaraan. Sebagian lagi masih terjebak di jalan-jalan umum sehingga terjadilah kemacetan yang kian parah setiap hari.