Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Rp 39 Miliar, Dua Terdakwa Terancam Lima Tahun Penjara
Mereka didakwa memberikan uang total sebesar Rp 39 miliar untuk mendapatkan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jatim selama tahun 2020 hingga 2024.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Dua pemberi suap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka didakwa memberikan uang total sebesar Rp 39 miliar untuk mendapatkan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jatim selama tahun 2020 hingga 2024.
Terdakwa adalah Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), serta Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan koordinator lapangan pokmas. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023).
”Mendakwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 Ayat I Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” ujar Jaksa KPK Arief Suhermanto.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tongani. Adapun para terdakwa mengikuti persidangan secara langsung karena pandemi Covid-19 sudah mereda dan penahanan mereka telah dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke Surabaya. Selama masa sidang mereka didampingi kuasa hukum.
Dalam materi dakwaannya, jaksa KPK mengatakan, Pemerintah Provinsi Jatim memiliki program dana hibah yang bersumber dari APBD. Program ini salah satunya bisa disalurkan kepada kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan. Permohonan bantuan itu bisa melalui wakil rakyat atau anggota DPRD Jatim.
Usulan pengajuan dana hibah tersebut disalurkan melalui program pokok pikiran dewan atau pokir. Dalam perkara tersebut, terdakwa Abdul Hamid dan Ilham mengajukan permohonan dana hibah melalui Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim sejak 2019.
Para terdakwa telah memberikan suap kepada Sahat sejak tahun 2019 hingga 2022. Selain itu, para terdakwa juga memberikan uang untuk mengijon dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024. Uang tersebut biasanya diberikan melalui Rusdi, staf ahli Sahat Tua di DPRD Jatim.
Untuk mendapatkan dana hibah, terdakwa berkomitmen memberikan 20 persen dari nilai anggaran yang diterima sebagai fee untuk Sahat Tua Simanjuntak. Uang fee tersebut dibayarkan jauh sebelum tahun berjalan. Istilahnya adalah untuk ijon program bantuan dana hibah.
Arief Suhermanto mengatakan, para terdakwa telah memberikan suap kepada Sahat sejak tahun 2019 hingga 2022. Selain itu, para terdakwa juga memberikan uang untuk mengijon dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024. Uang tersebut biasanya diberikan melalui Rusdi, staf ahli Sahat Tua di DPRD Jatim.
”Total nilai suap dana hibah APBD Jatim periode 2020-2024 yang diberikan oleh kedua terdakwa kepada Sahat Tua mencapai Rp 39 miliar,” kata Arief.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU KPK berencana menghadirkan belasan saksi dari total 72 saksi dan 4 ahli. Jaksa akan mengatur jadwal kesaksian mereka agar efektif mengingat masa persidangan yang pendek.
Sementara itu, menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menyatakan menerima. Mereka tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan dan memilih fokus pada pembuktian perkara untuk mempercepat proses persidangan.
”Dakwaan yang disampaikan jaksa sudah jelas dan cermat sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi. Terkait pembelaan nanti akan kami sampaikan saat pledoi,” ucap penasihat hukum terdakwa, Yusri Nawawi.
Operasi tangkap tangan
Kasus suap dana hibah APBD Jatim mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu (14/12/2022) malam. Saat ditangkap, Sahat menerima Rp 1 miliar dari yang dijanjikan Hamid sebanyak Rp 2 miliar untuk program pengurusan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2023.
Uang itu diterima Sahat dalam bentuk mata uang asing, yakni dollar Singapura dan dollar AS. Sahat menawarkan diri memperlancar pendistribusian dan dana hibah kepada sejumlah pihak dengan meminta uang muka layaknya praktik ijon.
Saat ini, penyidik KPK masih memproses berkas perkara Sahat Tua Simanjuntak. Untuk melengkapi berkas tersebut, penyidik memanggil dan memeriksa puluhan saksi termasuk Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacah, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.