Setubuhi Anak Umur 6 Tahun, Tukang Rongsok Dibekuk Polres Purbalingga
Polres Purbalingga meringkus laki-laki berinisial MS (24) karena menyetubuhi anak perempuan berusia 6 tahun. Lelaki yang sehari-hari bekerja memungut barang bekas alias rongsok itu sudah empat kali menyetubuhi korban.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka MS (24), pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).
PURBALINGGA, KOMPAS — Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, meringkus seorang laki-laki berinisial MS (24) karena menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Lelaki yang sehari-hari bekerja memungut barang bekas alias rongsok itu sudah empat kali menyetubuhi korban. Padahal, korban adalah anak dari kekasih pelaku.
”Yang bersangkutan adalah pacar dari ibu korban. Tempat kejadian perkaranya adalah di rumah ibu korban di Kecamatan Purbalingga. Perlu diketahui, ibu korban mengidap keterbelakangan mental,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Ajun Komisaris Suyanto, Selasa (7/3/2023), di Purbalingga.
Suyanto memaparkan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali pada 13-16 Februari 2023. Peristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke rumah pacarnya yang juga merupakan ibu korban.
”Saat itu, pelaku bermaksud mengajak berhubungan intim dengan pacarnya. Tapi, karena ibu korban menolak, yang bersangkutan melampiaskan kepada anaknya yang berusia 6 tahun,” ujarnya.
Polisi menggelandang MS (24), lelaki yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).
Menurut Suyanto, akibat kekerasan seksual tersebut, korban mengalami trauma sehingga takut berjumpa dengan orang baru. Korban juga mengalami luka-luka pada kemaluan dan bibirnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak tiri korban yang biasa mengasuh korban. Sang kakak merasa curiga karena melihat adanya perubahan sikap serta luka-luka pada bibir korban setelah ditinggal ke luar kota beberapa hari. Kakak tiri korban itu kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Suyanto menambahkan, karena mengalami keterbelakangan mental, ibu korban tidak bisa melapor atau mencegah tindakan MS terhadap anaknya. Akibat tindakan itu, MS dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau Pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, MS mengatakan, dirinya dan ibu korban sama-sama sering memulung barang bekas di jalan-jalan. MS pun mengakui dirinya berhubungan intim dengan korban sambil disaksikan oleh ibu korban. ”Saya terdorong hawa nafsu,” kata MS.
Karena mengalami keterbelakangan mental, ibu korban tidak bisa melapor atau mencegah tindakan MS terhadap anaknya.
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Polisi menunjukkan MS (24), pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).
Kasus di Unsoed
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Saat ini, pihak kampus tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa itu.
Kasus ini diketahui dari unggahan di akun Twitter @bemfebunsoed milik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed pada 5 Maret 2023.
Unggahan itu berisi Surat Keputusan Presiden BEM FEB Unsoed 2023 bernomor 015/UN23.7.12/KM.04.01/002/2023 tentang pemberhentian seorang mahasiswa berinisial A sebagai Menteri Dalam Negeri BEM FEB Unsoed.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Peserta aksi menuliskan pesan dukungan terhadap kampanye antikekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022).
A diberhentikan secara tidak hormat karena diduga melakukan pelecehan seksual. Saat dikonfirmasi, Presiden BEM FEB Unsoed, Rafi Muhammad Warits, membenarkan informasi tersebut.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Tri Wuryaningsih mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh BEM FEB Unsoed ke Satgas PPKS pada Sabtu (4/3/2022). Satgas PPKS Unsoed pun sudah menangani kasus tersebut.
”Satgas PPKS telah melakukan klarifikasi mulai hari Senin (6/3/2023) dan melakukan pendampingan terhadap korban. Sesuai dengan kehendak korban, detail kasus ini tidak dapat kami sampaikan sepenuhnya. Kami akan memproses terduga pelaku sesuai SOP (prosedur standar operasi) Satgas PPKS,” kata Tri.