logo Kompas.id
NusantaraSetubuhi Anak Umur 6 Tahun,...
Iklan

Setubuhi Anak Umur 6 Tahun, Tukang Rongsok Dibekuk Polres Purbalingga

Polres Purbalingga meringkus laki-laki berinisial MS (24) karena menyetubuhi anak perempuan berusia 6 tahun. Lelaki yang sehari-hari bekerja memungut barang bekas alias rongsok itu sudah empat kali menyetubuhi korban.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka MS (24), pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka MS (24), pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).

PURBALINGGA, KOMPAS — Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, meringkus seorang laki-laki berinisial MS (24) karena menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Lelaki yang sehari-hari bekerja memungut barang bekas alias rongsok itu sudah empat kali menyetubuhi korban. Padahal, korban adalah anak dari kekasih pelaku.

”Yang bersangkutan adalah pacar dari ibu korban. Tempat kejadian perkaranya adalah di rumah ibu korban di Kecamatan Purbalingga. Perlu diketahui, ibu korban mengidap keterbelakangan mental,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Ajun Komisaris Suyanto, Selasa (7/3/2023), di Purbalingga.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000