Polisi Temukan 32 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya
Dalam pemusnahan ladang ganja, sangat jarang ditemukan pemiliknya. Ikatan Keluarga Anti Narkoba menilai ketidakseriusan para pihak, terutama aparat penegak hukum, membuat penanaman ganja di Aceh tidak pernah berhenti.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
SUKA MAKMUE, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Aceh, menemukan ladang ganja seluas 32 hektar yang ditanami di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Nagan Raya. Puluhan ribu batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara terduga pemilik lahan lolos dari sergapan polisi.
Kepala Polisi Resor Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Pandji Santoso, dihubungi pada Selasa (7/3/2023), mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari penangkapan tiga pengedar ganja pada akhir Desember 2022. Dari tersangka itu, polisi memperoleh informasi bahwa masih ada ganja dalam jumlah lebih besar yang berada di ladang di kabupaten tetangga, Nagan Raya.
Pada Senin (6/3/2023), aparat kepolisian Aceh Barat menemukan lokasi ladang tersebut. Luasnya mencapai 32 hektar. Polisi memperkirakan jumlah tanaman ganja mencapai 70.000 batang dengan ketinggian 30 sentimeter hingga 2,5 meter.
Jarak ladang ganja dari wilayah permukiman belasan kilometer. Dibutuhkan waktu 12 jam berjalan kaki untuk mencapai lokasi itu. ”Ganja itu kami musnahkan dengan cara membakar,” kata Pandji.
Saat petugas tiba di lokasi, seorang warga kabur. Polisi kemudian melepaskan tembakan, tetapi orang tersebut menghilang di balik hutan. ”Dia sudah melihat petugas karena posisinya berada di bawah,” kata Pandji.
Ia berharap pemusnahan ganja tersebut bisa memutus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Polisi kian sering menemukan ladang ganja di Aceh. Pada akhir tahun 2022, Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan 411 kilogram ganja hasil operasi di Aceh.
Kriminalitas terkait narkotika yang ditangani kepolisian di seluruh Aceh masih tinggi. Sepanjang 2022, kasus yang ditangani mencapai 1.236 kasus dengan jumlah tersangka 1.771 orang. Sementara pada 2021, tercatat 1.305 kasus dengan 1.756 tersangka. Sementara pada 2020, Polda Aceh menangani 1.521 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.714 orang.
Setiap tahun Polda Aceh musnahkan puluhan hingga ratusan kilogram narkotika, seperti sabu, ekstasi, ganja, dan happy five. Sebagian narkotika itu beredar di Aceh, tetapi sebagian besar diedarkan ke Pulau Jawa.
Pada tahun 2022, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa perkara narkotika.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Mirwazi mengatakan, ganja masih menjadi persoalan klasik yang belum terhentikan di Aceh.
Menurut Mirwazi, lahan di kawasan di Aceh masih luas dan subur sehingga para pelaku dengan mudah menanam ganja.
Seharusnya pemiliknya juga diungkap, jangan hanya tanaman yang dimusnahkan.
Tidak hanya persoalan ganja, provinsi ini belakangan juga menjadi terminal narkotika jenis sabu. Sabu diselundupkan ke Aceh melalui laut, setelah tiba baru diedarkan ke provinsi lain. Sebagai catatan, pada 2020, Polda Aceh menyita 141 kilogram sabu dan pada 2021 meningkat hingga mencapai 1,8 ton.
Ketua Ikatan Keluarga Anti Narkoba Syahrul Maulidi mengatakan, ketidakseriusan para pihak, terutama aparat penegak hukum, membuat penanaman ganja di Aceh tidak pernah berhenti. Syahrul menambahkan, dalam pemusnahan ladang ganja, sangat jarang ditemukan pemiliknya.
”Seharusnya pemiliknya juga diungkap, jangan hanya tanaman yang dimusnahkan,” katanya.