Strategi Kota Pendekar Keluar dari Bayang-bayang Rasuah
Kota Madiun berhasil meraih peringkat pertama dalam Survei Penilaian Integritas kategori pemerintah kota tahun 2022. Capaian itu mengindikasikan ”Kota Pendekar” ini punya komitmen kuat keluar dari bayang-bayang korupsi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
Kota Madiun berhasil meraih peringkat pertama dalam Survei Penilaian Integritas kategori pemerintah kota tahun 2022. Capaian itu mengindikasikan ”Kota Pendekar” ini memiliki komitmen kuat keluar dari bayang-bayang kelam kejahatan luar biasa yang pernah menjerat dua mantan wali kota dan sederet pejabat daerah lainnya.
Warga Kota Madiun, Wahyu Efendi (43), mengaku bangga daerahnya berhasil meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional di bidang pemberantasan korupsi. Dia berharap prestasi itu tidak menghentikan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menegakkan integritas sebagai bagian dari upaya menangkal godaan tindak pidana korupsi.
”Semoga Pak Wali Maidi beserta para pejabat daerah tetap berkomitmen dan tidak terlena dengan penghargaan itu. Sebab, kami, warga Madiun, sudah trauma dengan korupsi yang dulu,” ujar Wahyu.
Trauma warga Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Madiun, itu wajar sebab dua wali kota yang menjabat pada periode sebelumnya tersangkut perkara korupsi. Mereka adalah Djatmiko Royo atau Kokok Raya (1999-2004) dan Bambang Irianto (2009-2014 dan 2014-2019).
Kokok Raya menjadi terpidana kasus korupsi APBD pos anggaran DPRD Kota Madiun 2002-2004 senilai Rp 8,3 miliar. Dia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Madiun pada 2010 dan mengganti kerugian negara Rp 366,5 juta subsider 6 bulan penjara.
Melalui kuasa hukumnya, ketua DPRD Kota Madiun 1999-2004 ini menempuh upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Dia akhirnya bebas bersyarat pada Maret 2011 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman pidana penjara.
Sementara itu, Bambang Irianto tersandung korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) pada 2009-2012. Dia juga menerima gratifikasi Rp 50 miliar dari berbagai pihak. Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dengan adanya dua kasus korupsi yang membelit Kota Madiun, Pemilihan Kepala Daerah 2018 sempat diwarnai mosi tidak percaya masyarakat terhadap para calon pemimpin yang bertarung. Apalagi, politik kekerabatan juga mewarnai pengisian jabatan publik.
Adik kandung Bambang Irianto, Armaya, terpilih menjadi wakil wali kota di sisa jabatan 2014-2019. Dia mendampingi Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismayanto, yang naik menjadi wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.
Di Pilkada 2018 itulah, masyarakat memilih pasangan Maidi dan Indra Raya sebagai Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun 2018-2023. Maidi mengatakan, pihaknya berkomitmen kuat mengambil langkah-langkah konkret dalam upayanya menjaga integritas guna mencegah serta memberantas korupsi.
”Hal itu sesuai dengan visi dan misi kami dalam memimpin Madiun, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, menuju masyarkat sejahtera,” kata Maidi, Kamis (2/3/2023).
Salah satu upayanya adalah menetapkan SE Wali Kota Madiun Nomor 59/352/401.023/2021 tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan di lingkungan Pemkot Madiun. Pencegahan dilakukan mulai dari perencanaan dan penganggaran pada musrenbang ditingkat kelurahan sampai ditetapkannya APBD tahun berjalan.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan, Maidi mengaku mengecek atau menginspeksi pekerjaan secara rutin dan mengikuti perkembangannya terus-menerus, seperti saat pembangunan trotoar. Dia juga mengecek pengadaan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara swakelola maupun melalui mekanisme pemilihan penyedia.
Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada peraturan Wali Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Mantan Sekretaris Kota Madiun ini berkomitmen bersikap terbuka dalam kegiatan pembangunannya.
”Artinya, semua kegiatan bisa diakses masyarakat di mana pun. Tidak hanya kegiatan OPD (organisasi perangkat daerah), tetapi juga termasuk APBD, perizinan, pengisian jabatan, dan perekrutan pegawai kontrak. Artinya, semua dilakukan secara terbuka sehingga tidak ada hal-hal yang melanggar peraturan perundangan,” papar Maidi.
Kejar poin integritas
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Madiun memenangi kategori pemerintah kota tahun 2022 dengan raihan nilai 83 poin. Artinya, masih ada kekurangan 17 poin yang harus dikejar Pemkot Madiun untuk meningkatkan integritasnya.
Terkait hal itu, Maidi mengaku sudah menyusun strategi perencanaan dengan seluruh OPD di lingkup Pemkot Madiun. Berkaca pada capaian poin yang diraih saat ini, tertinggi berasal dari inovasi dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu terjadi karena Pemkot Madiun mengizinkan seluruh masyarakat, termasuk penyedia barang dan jasa, mengakses layanan pengadaan.
Dengan terbukanya aksesibilitas tersebut, penyimpangan atau penyelewengan akan terdeteksi sejak dini. Itu terjadi karena siapa pun bisa mengakses layanan, mengadukan ketidaksesuaian, bahkan bisa menyanggah atau mengajukan sanggahan.
Selain pada layanan pengadaan barang dan jasa, keterbukaan akses dan pengawasan juga diterapkan pada layanan pengurusan perizinan. Maidi menambahkan, Pemkot Madiun menerapkan audit terbuka terhadap pendapatan atau penerimaan anggaran, perencanaan program pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta realisasi pembelanjaannya.
Untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, dia melarang para pihak, terutama tim atau kelompok kerja, untuk bertemu secara langsung atau bertatap muka. Sistem pengadaan barang dan jasa dilakukan secara dalam jaringan.
”Tidak boleh ketemu. pertemuannya di aplikasi itu saja. Kalau ada yang tidak terima, silakan disanggah. Itulah inovasi yang mendapatkan nilai tinggi,” ucap mantan kepala sekolah tersebut.
Dia menambahkan, saat pelaksanaan pekerjaan lapangan, pihaknya meminta pemenang pekerjaan bertanggung jawab secara penuh. Artinya, pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Pemkot tidak akan membayar pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Masih dalam upaya meningkatkan integritas dalam pembangunan, Pemkot Madiun mensyaratkan pemborong menyerahkan uang jaminan sebesar 20-30 persen dari nilai pekerjaan. Tujuannya untuk memastikan kontraktor tersebut tidak main-main dalam melaksanakan pekerjaan.
”Ini yang mungkin tidak dimiliki oleh daerah lain. Dampak yang dirasakan masyarakat, mereka menikmati hasil pembangunan yang berkualitas, bermutu, dan terjamin proyeknya selesai (tidak mangkrak),” kata Maidi menegaskan.
Dia optimistis tahun ini mampu meningkatkan nilai integritas di lingkungan Pemkot Madiun. Namun, untuk mencapai tujuan itu tidak mudah. Sebagai gambaran, pada 2022 ada temuan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Namun, setelah didalami, temuan kasus itu bukanlah sebuah kesengajaan.