24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Tanpa Merek dan Izin Edar
Minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek dan tanpa izin edar banyak ditemukan di Lampung. Peredaran minyak goreng ini berpotensi merugikan konsumen.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas Pangan Provinsi Lampung menemukan sebanyak 9.648 botol atau setara dengan 24,8 ton minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek dan izin edar. Peredaran minyak goreng itu berpotensi merugikan konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menuturkan, ribuan botol minyak goreng curah itu ditemukan di enam lokasi berbeda di Lampung. Minyak goreng curah itu didapat dari tiga distributor tingkat dua yang ada di Bandar Lampung, dua distributor di Kabupaten Lampung Selatan, dan satu distributor di Kabupaten Pesawaran.
Awalnya, pemerintah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek dan izin edar. Dari laporan tersebut, petugas gabungan melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan minyak curah yang dikemas tanpa merek dan izin edar tersebut.
"Minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Yang diitemukan ini sudah melanggar aturan karena dikemas dan tidak menyertakan merek," kata Moga saat ekspose di Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023).
Menurut dia, pemerintah telah memberikan sanksi administrasi bagi para distributor berupa surat peringatan tertulis. Nantinya, minyak goreng curah ini akan dikembalikan pada distributor untuk dipasarkan dengan tata kelola yang sesuai aturan.
"Ini akan dikembalikan menjadi bentuk curah dan akan disalurkan dengan pengawasan ketat kepada konsumen. Lalu yang sudah terlanjur ada di pasaran akan ditarik," ujar Moga.
Ia menambahkan, upaya pengawasan perdagangan minyak goreng curah dilakukan dalam rangka mengoptimalkan program minyak goreng rakyat. Pemerintah tidak ingin ada oknum yang sengaja mengambil untung dengan mengemas minyak goreng curah tanpa disertai merek dan izin edar, lalu dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Syailendra menuturkan, petugas menemukan kasus serupa di Jawa Tengah, pekan lalu. Ke depan, pemerintah daerah diminta terus melakukan pengawasan minyak goreng rakyat agar tidak merugikan konsumen.
Minyak goreng curah termasuk dalam minyak goreng tidak higienis karena tidak diketahui proses pembuatannya.
Menurut dia, masyarakat harus mengetahui bahwa penjualan minyak goreng curah semestinya dikemas dengan plastik di depan konsumen. Minyak goreng curah tidak boleh dikemas tanpa merek dan izin edar. Apalagi dijual dengan harga tinggi melebihi harga ecaran tertinggi, yakni Rp 14.000 atau Rp 15.500 per liter.
Minyak goreng curah termasuk dalam minyak goreng tidak higienis karena tidak diketahui proses pembuatannya. Distribusi minyak goreng curah juga hanya diangkut menggunakan drum-drum kecil. "Pemerintah terus mendorong minyak higenis ke masyarakat," ucap Syailendra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Donny Arie Praptomo menuturkan, pihaknya masih menyelidiki apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh produsen minyak goreng curah tersebut. Pasalnya, minyak goreng termasuk dalam bahan pokok yang banyak dikonsumsi mayarakat, khususnya menjelang Ramadhan.
"Kami mengharapkan bisa menjaga stabilitas harga eceran tertinggi minyak goreng. Kami minta masyarakat untuk infokan praktek ini agar satgas pangan bisa berjalan," katanya.