Pembunuh Pasutri di Palangkaraya Dituntut Hukuman Mati
Jaksa di Palangkaraya menuntut pelaku pembunuhan berencana terhadap pasangan suami-istri dengan hukuman mati. Jaksa tak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Pembunuh pasangan suami-istri di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Terdakwa dinilai terbukti membunuh dua orang dan juga karena pertimbangan pernah dipidana sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, saat berjumpa dengan media di Palangkaraya, Rabu (1/3/2023). Pathor menyampaikan, pihaknya memberikan tuntutan maksimal sesuai Pasal 340 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP kepada terdakwa atas nama Fajri alias Utuh.
Pathor menjelaskan, tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2). Seharusnya, sidang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa dilaksanakan pada Rabu (1/3/2023), tapi hakim menundanya hingga Selasa pekan depan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Kenanga, Kota Palangkaraya, pada 23 September 2022. Fajri diduga membunuh pasangan suami-istri bernama Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45). Keduanya dibunuh di rumahnya saat masih tidur dengan menggunakan parang.
POLRES PALANGKARAYA
Garis polisi dipasang di pintu rumah korban pembunuhan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (27/9/2022).
Usai membunuh keduanya, pelaku sempat dipergoki anak mereka yang saat itu baru pulang. Fajri pun sempat ingin membunuh anak korban, tapi anak itu berhasil kabur dan meminta pertolongan ke tetangga.
Pathor menambahkan, tuntutan hukuman mati diberikan kepada terdakwa dengan berbagai pertimbangan. Ini, antara lain, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sadis pasutri di Palangkaraya dan menimbulkan trauma mendalam pada anak dan keluarga korban.
Pertimbangan lain, terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan terdakwa sebelumnya pernah dipidana dengan kasus narkoba. “JPU menyatakan Fajri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP,” ungkap Pathor.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan hal-hal yang meringankan dalam diri Fajri. Apalagi, Fajri mengaku mengkonsumsi narkoba dan alkohol sebelum melancarkan aksinya. Menurut dia, hal itu sudah direncanakan karena sakit hati atas perilaku Ahmad atau korban yang dikenal sebagai teman pelaku.
“Motifnya memang sakit hati. Ada banyak hal yang membuat pelaku kemudian merencanakan pembunuhan tersebut. Hal-hal yang ia tumpuk hingga membunuh temannya sendiri,” ungkap Pathor.
Penasihat hukum terdakwa, Ngabeh L Sukah, tidak memberikan banyak komentar terkait tuntutan jaksa tersebut. “Kami sedang membuat nota pembelaan untuk sidang nanti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro menjelaskan, Fajri membunuh korban karena sakit hati. Selama ini, korban menjanjikan pekerjaan kepada pelaku, tapi pekerjaan itu tak kunjung datang. Selain itu, sehari sebelum pembunuhan itu, korban minta pelaku untuk mencari tambahan uang untuk membeli sabu.
Setelah pelaku mencari uang dengan berutang, korban hanya memberikan sisa sabu sedikit kepada pelaku. “Sebelum membunuh, pelaku mengkonsumsi alkohol murni yang dicampur obat batuk dan minuman berenergi,” ungkap Eko.
Setelah itu, pelaku datang ke rumah korban diam-diam di malam hari dengan memastikan korban sudah terlelap. Pelaku langsung menebas parang itu ke arah wajah korban dan istrinya. Keduanya pun tewas di tempat.