logo Kompas.id
NusantaraPembunuh Pasutri di...
Iklan

Pembunuh Pasutri di Palangkaraya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa di Palangkaraya menuntut pelaku pembunuhan berencana terhadap pasangan suami-istri dengan hukuman mati. Jaksa tak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B5ojbqQ1ng8oy9PZHCt7u50S_7g=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F06%2F3829069c-77b7-4900-9b6c-7891fcb26c76_jpg.jpg

PALANGKARAYA, KOMPAS – Pembunuh pasangan suami-istri di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Terdakwa dinilai terbukti membunuh dua orang dan juga karena pertimbangan pernah dipidana sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, saat berjumpa dengan media di Palangkaraya, Rabu (1/3/2023). Pathor menyampaikan, pihaknya memberikan tuntutan maksimal sesuai Pasal 340 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP kepada terdakwa atas nama Fajri alias Utuh.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000