logo Kompas.id
NusantaraPenambangan Ilegal di Jateng...
Iklan

Penambangan Ilegal di Jateng Merusak Alam dan Infrastruktur

Polda Jateng memastikan akan menindak tegas semua aktivitas penambangan ilegal. Penegakan hukum dilakukan hingga kasus tersebut diproses di pengadilan.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 2 menit baca
Lokasi bekas tambang pasir yang telah ditutup di lereng Gunung Merapi, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tampak sepi, Jumat (17/9/2021).
HARIS FIRDAUS

Lokasi bekas tambang pasir yang telah ditutup di lereng Gunung Merapi, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tampak sepi, Jumat (17/9/2021).

MAGELANG, KOMPAS —Tindakan hukum tegas harus dijatuhkan pada penambangan galian C ilegal di lereng Gunung Merapi. Aktivitas itu rawan merusak alam hingga infrastruktur.

Saat ini, ada enam kasus penambangan ilegal yang tengah ditangani Polda Jateng bersama polres dan polresta. Salah satu titik penambangan ilegal ada di lereng Gunung Merapi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000