Penambangan Ilegal di Jateng Merusak Alam dan Infrastruktur
Polda Jateng memastikan akan menindak tegas semua aktivitas penambangan ilegal. Penegakan hukum dilakukan hingga kasus tersebut diproses di pengadilan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS —Tindakan hukum tegas harus dijatuhkan pada penambangan galian C ilegal di lereng Gunung Merapi. Aktivitas itu rawan merusak alam hingga infrastruktur.
Saat ini, ada enam kasus penambangan ilegal yang tengah ditangani Polda Jateng bersama polres dan polresta. Salah satu titik penambangan ilegal ada di lereng Gunung Merapi.
Wakil Kepala Polda Jateng Brigadir Jenderal (Pol) Abioso Seno Aji mengatakan, penindakan tegas harus dilakukan agar penambangan ilegal tidak berulang. Semuanya sekaligus memberikan efek jera bagi para pelakunya.
”Tindak tegas penambangan hingga P21 dilimpahkan ke kejaksaan dan diteruskan hingga ranah pengadilan,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara gelar operasional Polda Jawa Tengah Tahun 2023 di Kota Magelang, Selasa (28/2/2023).
Sekadar menertibkan, menurut dia, tidak lagi bisa dilakukan. Langkah itu dinilai terlalu lunak dan tidak efektif menyelesaikan masalah.
Oleh karena itu, Abioso mengatakan, Polda Jateng akan terus mendampingi jajaran polres dan polresta yang tengah menangani kasus penambangan pasir dan batu ilegal.
”Saya tidak mau ada warga yang tiba-tiba datang meminta bantuan agar keluarga atau kerabatnya yang tersangkut perkara penambangan dibebaskan. Kami akan bertindak tegas karena hukum harus berlaku adil bagi semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Polresta Magelang menangkap lima orang terlibat penambangan pasir ilegal di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Sabtu (25/2/2023). Kawasan itu berada di kaki Gunung Merapi.
Polisi menyita lima alat backhoe danempat truk pengangkut pasir. Empat orang di antaranya telah ditahan dan menjadi tersangka.
”Kami berupaya mengembangkan penyidikan dengan terus menggali, meminta keterangan dari tersangka,” ujar Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Ruruh Wicaksono.
Empat tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
”Jika masyarakat melihat dan memiliki bukti foto atau video yang merekam aktivitas penambangan tersebut, silakan laporkan untuk segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kyai Ahmad Bahakudin Syah, dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama di Kecamatan Srumbung, mengatakan, masyarakat lereng Merapi berharap polisi menindak tegas penambangan ilegal.
Selain merusak alam, aktivitas penambangan ilegal menyebabkan sumber air mati. Akibatnya, debit air untuk warga di desa semakin menyusut.
Ahmad mengatakan, aktivitas penambangan juga sangat mengganggu. Lalu lalang truk pengangkut pasir merusak jalan dan menghambat lalu lintas warga.