Gubernur Sumsel Rekomendasikan agar Izin Panti Asuhan Fi Sabilillah Al Amin Dicabut
Gubernur Sumsel merekomendasikan untuk mencabut izin panti asuhan Fi Sabilillah Al Amin di Palembang, Sumatera selatan. Namun ia berharap agar ke-18 anak yang ada di panti tersebut jangan sampai telantar.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru merekomendasikan untuk mencabut izin panti asuhan Fi Sabilillah Al Amin di Palembang, Sumatera Selatan. Ini merupakan konsekuensi dari adanya kekerasan yang dilakukan pemimpin panti, Hidayatullah (51), terhadap anak asuhnya sendiri. Namun Herman berharap agar ke-18 anak yang ada di panti tersebut jangan sampai telantar.
Hal ini disampaikan Herman setelah melihat hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum, termasuk video yang menggambarkan aksi kekerasan tersebut. ”Jika melihat dari bentuk kekerasannya, saya yakin pasti (izinnya) dicabut,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya kumpulan video kekerasan yang dilakukan Hidayatullah pada sejumlah anak asuhnya, termasuk anak penyandang disabilitas, beredar luas, Sabtu (25/2/2023). Selain kekerasan fisik, dalam video tersebut juga diperdengarkan kemarahan Hidayatullah yang mengeluarkan kata-kata kasar dan makian kepada anak asuhnya. Setelah video itu beredar, jajaran Polrestabes Palembang segera menjemput Hidayatullah di panti asuhan yang berlokasi di di Lorong Bunga, Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Herman berharap anak-anak yang ada di dalam panti asuhan itu tidak telantar dan dapat direlokasi ke panti asuhan yang lain. Menurut dia, banyak panti asuhan yang muncul secara mandiri atas dasar kepedulian. Sayangnya, banyak panti asuhan yang bersifat mandiri itu tidak mendaftarkan pantinya sehingga tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Di sisi lain, ada panti asuhan yang memang dikelola pemerintah yang mendapat alokasi APBN atau APBD. Dari peristiwa ini, Herman berharap agar instansi terkait mengevaluasi dan membina agar kejadian ini tidak terulang.
Jika melihat dari bentuk kekerasannya, saya yakin pasti (izinnya) dicabut.
Herman berharap agar warga juga lebih peduli terhadap keberadaan panti asuhan sehingga anak yang diasuh di sana bisa tetap sejahtera. ”Dari kejadian ini, kita belajar untuk lebih peduli,” kata Herman.
Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan Mirwansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Sosial mengenai status panti asuhan Fi Sabilillah Al Amin. ”Karena penetapan status itu adalah wewenang langsung dari Kementerian Sosial,” ucapnya.
Mirwansyah menyebut, panti asuhan ini merupakan panti asuhan yang sudah lama berdiri. Berdasarkan data, panti tersebut sudah beroperasi sejak 2009. Di dalam panti ada empat kamar dan setiap kamarnya diisi lima orang. Panti tersebut juga diketahui belum memperbarui izin operasi sejak Oktober 2022. Mirwansyah menyebut, jika panti asuhan ini telah mengalami penurunan akreditasi dari B ke C.
Penurunan ini kemungkinan disebabkan adanya kurangnya fasilitas atau sarana yang memadai untuk menunjang kebutuhan anak atau terkait kapasitas pengurus panti. Mirwansyah berpendapat ada hal yang mungkin menjadi perhatian di mana salah satu anak panti merupakan penyandang disabilitas, tetapi tidak ada sarana yang menunjang anak tersebut untuk menjalani aktivitasnya.
Menurut Mirwansyah, peristiwa ini akan menimbulkan efek yang besar bagi semua pihak. ”Kekerasan ini tentu akan menimbulkan trauma dan akhirnya akan berpengaruh pada anak di masa depannya nanti,” ujar Mirwansyah.
Di sisi lain, kejadian ini juga akan mencoreng nama baik dari panti asuhan secara keseluruhan. Akan banyak keluarga yang tidak memercayai panti asuhan lagi untuk menitipkan anggota keluarganya atau mungkin akan banyak donatur yang enggan memberikan dana lagi untuk kebutuhan panti.
Ke depan, lanjut Mirwansyah, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan panti asuhan di Sumsel untuk memastikan tidak ada tindakan kekerasan pada anak panti dan juga sarana dan prasarana yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhan anak.
Di Sumsel, terdata ada sekitar 190 panti asuhan mandiri dan empat panti asuhan milik pemerintah yang beroperasi. ”Dalam waktu dekat, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya telah menetapkan pemimpin panti asuhan Fi Sabilillah Al Amin Palembang, Hidayatullah (51), sebagai tersangka. Keputusan ini dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 24 saksi yang 18 di antaranya adalah anak panti.
Tidak hanya itu, hasil video kekerasan pun telah dijadikan barang bukti untuk memperkuat keputusan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ujar Ngajib, motif pelaku melakukan kekerasan karena kesal akibat anak asuh yang tidak disiplin di dalam lingkungan panti asuhan.
Aksi kekerasan ini bahkan telah dilakukan sejak 2022. Tidak hanya berupa pukulan, Hidayatullah juga melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Atas perbuatannya, Hidayatullah dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi maksimal 5 tahun penjara.