Kesimpulan Saksi Ahli soal Gagal Bangunan Puskesmas Bungku Dipertanyakan
Saksi ahli menyimpulkan Puskesmas Bungku gagal bangunan. Namun, sampel yang diuji saksi ahli dipertanyakan karena jumlahnya sangat minim.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
DOKUMENTASI DINKES BATANGHARI
Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.
JAMBI, KOMPAS — Saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung menyimpulkan Puskesmas Bungku di Kabupaten Batanghari, Jambi, yang dibangun dengan anggaran daerah senilai Rp 7,2 miliar gagal bangunan. Kuasa hukum mempertanyakan kesimpulan itu tidak didasari data sampel yang memadai.
Puskesmas Bungku di Batanghari dibangun lewat dana alokasi khusus tahun 2020 dengan anggaran Rp 7,2 miliar. Namun, oleh penyidik Polri, puskesmas itu dinyatakan gagal bangunan.
H Mahfudz dari ITB menyimpulkan Puskesmas Bungku gagal bangunan. Hal itu berdasarkan lima data sampel yang diambil timnya, terdiri dari 2 sampel dari 92 kolom terpasang pada bangunan, 2 sampel balok dari 46 balok terpasang, dan 1 sampel pelat dari lebih dari 30 pelat yang terpasang. Dari hasil penghitungan, didapati kapasitas elemen struktur bangunan mengalami penurunan sekitar 30 persen.
”Gagal bangunan artinya tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (27/2/2023).
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni itu dihadiri tujuh terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfi Yennie, Zuldistra Fauzi dan Rudi Harianto dari Tim Pokja Pembangunan Puskesmas Bungku, serta empat lainnya selaku pelaksana pembangunan puskesmas, yakni Abu Tholib, Adil Ginting, Delly Himawan, dan M Fauzi.
Karena mengalami gagal bangunan, kami hitung itu sebagai total loss.
Mahfudz melanjutkan, selain hasil tes sampel, ia menyebut tidak mendapatkan dokumentasi proses pembangunan. ”Kalau dokumentasinya ada, mestinya bisa divalidasi dengan kondisinya di lapangan,” ujarnya. Dokumen pengawasan juga tidak ia dapatkan.
Saat Jaksa Penuntut Umum Tito Supratman menanyakan apa dampak jika sebuah bangunan mengalami kondisi gagal bangunan, Mahfudz menjawab bangunan itu bisa membahayakan orang di dalamnya. Apalagi, menurut dia, pembangunan puskesmas itu dilakukan tidak dengan spesifikasi yang direncanakan.
Kuasa hukum tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Bungku itu mempertanyakan kesimpulan saksi ahli. Kuasa hukum Elfi Yennie, Arie Kaban, mempersoalkan minimnya sampel yang diuji oleh saksi ahli.
Ahli mengambil hanya dua sampel kolom dari 92 kolom yang ada di puskesmas berlantai dua tersebut. Dari dua sampel yang diambil, hanya satu sampel yang menyatakan kualitas kolom tidak sesuai rencana, sedangkan sampel kedua menunjukkan hasil yang sesuai. ”Bagaimana mungkin jumlah sampel yang sangat sedikit dijadikan dasar membuat kesimpulan terjadinya gagal bangunan?” kata Arie.
DOKUMENTASI DINKES BATANGHARI
Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.
Ia pun mempertanyakan kapasitas Mahfudz sebagai ahli konstruksi. Saat ditanya apakah Mahfudz memiliki sertifikasi keahlian, semisal sertifikasi ahli konstruksi, Mahfudz menjawab tidak punya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan saksi ahli mengapa tidak meminta dokumentasi pengawasan kepada penyidik, padahal dokumentasi tersebut telah disita penyidik dari terdakwa. Mahfudz menjawab telah memintanya kepada penyidik, tetapi tidak diberikan.
Saksi ahli kedua yang dihadirkan dalam sidang adalah Muhtazar, auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Muhtazar mengatakan, akibat ahli konstruksi menilai adanya gagal bangunan, timnya menghitung kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar, dari pembangunan bernilai Rp 7,2 miliar. ”Karena mengalami gagal bangunan, kami hitung itu sebagai total loss,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Puskesmas Bungku di Kabupaten Batanghari digadang-gadang menjadi layanan medis 24 jam. Layanan ini strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar pedalaman Jambi tersebut. Di sana tersebar cukup banyak warga komunitas pedalaman, seperti Orang Rimba dan suku Batin Sembilan.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Setelah menanti lama, baru pada 2021 ini data kependudukan Orang Rimba di Jambi dicatat secara masif oleh negara. Pencatatan administratif itu menandai pengakuan negara atas kepercayaan non-agama pada komunitas pedalaman tersebut. Mengkebul (70) menunggu pembagian bantuan sosial tunai dari negara di wilayah Terab, Kabupaten Batanghari, Jambi, Sabtu 22/5/2021).
Lewat dana alokasi khusus tahun 2020, gedung puskesmas dibangun dengan anggaran Rp 7,2 miliar. Proyeknya ditargetkan memakan waktu 150 hari kerja dan berakhir pada 14 Desember 2020.
Puskesmas Bungku resmi beroperasi pada 13 Juli 2021. Gedung itu sempat digunakan sebagai tempat perawatan pasien Covid-19, program vaksinasi massal Covid-19, serta pelayanan medis umum lainnya. Hingga kini, gedung puskesmas juga masih beroperasi.
Namun, oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi, proyek tersebut dinyatakan gagal bangunan dan total loss berdasarkan penilaian ahli.
Kuasa hukum lain, Syahlan Samosir, mengatakan, semestinya lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Kewenangan itu telah diatur Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Terkait pembangunan Puskesmas Bungku, BPK pernah menyebutkan adanya kelebihan bayar senilai Rp 260 juta. BPK tidak menyebut adanya kerugian negara dan dugaan korupsi.