logo Kompas.id
NusantaraBatasi Tangkapan, Kapal Ikan...
Iklan

Batasi Tangkapan, Kapal Ikan Akan Diwajibkan Pasang Alat Pendeteksi

Volume penangkapan ikan di laut akan dibatasi dengan kuota. Untuk itu, setiap kapal nantinya diwajibkan memasang alat pendeteksi hasil tangkapan yang terkoneksi langsung dengan satelit.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
HUMAS KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Volume penangkapan ikan di laut akan dibatasi berdasarkan kuota yang ditetapkan tiap tahun. Tidak hanya diberlakukan pada kapal-kapal industri, ketentuan ini juga akan diberlakukan pada kapal dan perahu tradisional milik nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, terkait pembatasan tersebut, setiap kapal nantinya diwajibkan memasang alat pendeteksi hasil tangkapan. Alat itu terkoneksi langsung dengan satelit.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000