Warga Teluk Adang Ingin Tempat Tinggalnya Lepas dari Status Cagar Alam
Cagar Alam Teluk Adang ditetapkan pemerintah pusat sejak 2001. Warga yang sudah menetap turun-temurun di sana berharap tempat tinggalnya lepas dari status tersebut, setidaknya di kawasan permukiman dan fasilitas publik.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Suasana Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (15/2/2023). Desa ini berada di kawasan Cagar Alam Teluk Adang.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Warga yang turun-temurun menetap di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berharap pemerintah melepas tempat tinggal mereka dari status cagar alam. Warga ingin menikmati pembangunan jalan dan fasilitas publik lain di wilayahnya.
Harapan tersebut dikemukakan warga Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Desa yang dihuni sekitar 1.900 jiwa itu berada di kawasan Cagar Alam Teluk Adang. Penetapan Cagar Alam Teluk Adang berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001.
Berdasarkan buku Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan-Sulawesi yang diterbitkan tahun 2016 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas cagar alam itu 61.900 hektar. Di dalamnya terdapat ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan rawa air tawar, ekosistem hutan kerangas, dan ekosistem hutan dataran rendah.
Kawasan itu ditinggali pula oleh banyak satwa khas, beberapa di antaranya bekantan (Nasalis larvatus), owa (Hylobates mulleri), dan beruang madu (Helarctos malayanus). Kendati demikian, saat Kompas berkunjung pada 15-16 Februari 2023 ke Muara Adang, sejumlah tutupan hutan sudah dibuka untuk tempat tinggal dan tambak warga.
KOMPAS/SUCIPTO
Kelompok Tani Hutan Muara Adang Indah memantau perkembangan mangrove yang mereka tanam di sekitar Teluk Adang, Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (15/2/2023).
”Ayah saya usianya sudah lebih 80 tahun. Saat Perang Dunia II, beliau sudah di sini,” kata Ilham (56), warga Muara Adang, Minggu (26/2/2023).
Artinya, Desa Muara Adang sudah ditinggali oleh warga jauh sebelum penetapan cagar alam oleh pemerintah pada 2001. Lantaran kini tempat tinggal warga berada di cagar alam, pembangunan di desa ini berjalan lambat. Jalan aspal baru dibangun mulai 2018. Itu pun baru sampai ke pusat desa.
Adapun jalan-jalan menuju permukiman warga hanya berupa jembatan kayu dan tanggul di antara rawa-rawa. Sebagian besar warga Muara Adang adalah nelayan yang beberapa di antaranya memiliki tambak ikan dan udang. Status cagar alam membuat warga khawatir tidak bisa mengembangkan usaha perikanan di desanya.
”Kami sudah melakukan tata batas dengan Pemkab Paser. Kami berharap setidaknya permukiman warga dan fasilitas publik, seperti puskesmas, sekolah, itu bisa enklave(kawasan yang dikecualikan dari status konservasi),” ujar Kepala Desa Muara Adang Kurniansyah.
KOMPAS/SUCIPTO
Kelompok Tani Hutan Muara Adang Indah menyusuri hutan mangrove untuk memantau perkembangan mangrove yang mereka tanam di sekitar Teluk Adang, Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (15/2/2023).
Pemerintah Kabupaten Paser mencatat, lahan seluas 4.480,31 hektar di Teluk Adang yang masuk cagar alam sudah dilepaskan statusnya oleh pemerintah pusat pada Desember 2021. Kendati demikian, Desa Muara Adang belum termasuk di dalamnya.
Bupati Kabupaten Paser Fahmi Fadli mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ulang pelepasan kawasan Cagar Alam Teluk Adang, termasuk Desa Muara Adang. Pihaknya akan mengajukannya melalui program penyediaan tanah obyek reforma agraria (TORA).
Walaupun nantinya desa kami bukan cagar alam, kami berharap kita tetap bisa menjaga tutupan mangrove.
”Ini masih berproses. Semoga itu cepat terealisasi supaya pembangunan di daerah pesisir bisa berjalan lebih cepat,” kata Fahmi melalui keterangan tertulis.
Lantaran banyak hutan mangrove yang sudah beralih fungsi menjadi tambak ikan dan udang di Desa Muara Adang, sejumlah warga saat ini sedang berupaya merehabilitasinya melalui penanaman bibit bakau. Ilham, yang juga menjadi Ketua Kelompok Tani Hutan Muara Adang Indah, mengatakan, sejak tahun 2022 warga mulai menanam bakau di dalam dan sekitar tambak warga.
Sedikitnya 80.000 bibit bakau ditanam sejak pertengahan 2022 melalui kerja sama dengan Planète Urgence (PU) Indonesia dan Kelompok Kerja Pesisir, organisasi non-pemerintah yang fokus pada restorasi ekosistem terdegradasi, khususnya di pesisir. Saat ini, kelompoknya sedang melakukan pemantauan rutin perkembangan bibit yang ditanam.
Ilham berharap upaya itu bisa mencegah abrasi lahan sekaligus mewujudkan tambak yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di desanya. ”Walaupun nantinya desa kami bukan cagar alam, kami berharap kita tetap bisa menjaga tutupan mangrove,” katanya.