Wilayah Perbatasan Masih Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malang
Belasan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang diringkus Polres Malang. Dari jumlah itu, sebagian diamankan di wilayah perbatasan dengan kota atau kabupaten lain.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Ribuan pil double L dan Y yang menjadi barang bukti kasus peredaran narkoba diketengahkan ke publik bersama zat psikotropika lain dalam rilis di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023)
MALANG, KOMPAS — Wilayah perbatasan yang berdekatan dengan kota atau kabupaten lain masih menjadi sasaran peredaran zat psikotropika di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari belasan pengedar dan pengguna narkoba yang diringkus Kepolisian Resor Malang selama bulan Februari, sebagian di antarnya merupakan kasus dengan wilayah edar di perbatasan dengan Kota Malang, seperti Kecamatan Pakis dan Pakisaji. Sisanya berada di daerah pesisir selatan.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Malang Inspektur Satu Ahmad Taufik, dalam rilis pengungkapan kasus narkoba sebulan terakhir, Kamis (23/2/2023), mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang.
Dari tersangka yang diringkus, sembilan di antaranya pengedar dan dua orang pemakai. Mereka dikenai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Dari tangan mereka disita pil double L dan berlogo Y (trihexyphenidyl) sebanyak 61.534 butir, ganja 34,41 gram, dan sabu 61 seberat gram,” ujarnya.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Jawa Timur, menggelar pers rilis pengungkapan kasus narkoa selama Februari 2023 di Polres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023).
Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, menurut polisi ada lima kasus yang dinilai cukup siginifikan dengan barang bukti di atas 10 gram untuk peredaran dalam sebuah wilayah.
Ditangkap
Barang bukti terbanyak merupakan pil double L dan Y yang didapat dari tangan tersangka DS (40), warga Desa Bunulwetan, Kecamatan Pakis. Tersangka ditangkap dari salah satu rumah di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, pada 13 Februari silam.
Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk berusaha membongkar jaringan yang ada.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Ajun Komisaris Subijanto mengatakan, DS mengedarkan barang haram itu juga di wilayah Pakis. Sasarannya adalah remaja, tetapi sejauh ini belum ada yang berstatus pelajar.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Sejumlah tersangka kasus peredaran narkotika digelandang dari ruang tahanan ke tempat rilis di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023).
Dengan harga cukup murah, Rp 10.000-Rp 15.000 tiap empat butir pil, DS tidak hanya menyasar orang yang sudah berlangganan dengannya, tetapi juga mencari pelanggan baru. Dari tangannya, polisi menemukan 57.045 pil double L dan 4.089 pil Y.
Soal DS, Subijanto mengatakan, tersangka mengaku baru pertama menjadi pengedar. ”Tindakan itu dia lakukan sejak enam bulan lalu. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan cara mengambilnya di suatu tempat, lalu pil itu dijual oleh pelaku,” katanya.
Tersangka lain yang mengedarkan barang dari wilayah perbatasan adalah AK (22). Warga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, ini menjadi pengedar sabu. Dari tangannya, polisi mendapati 15,77 gram sabu siap edar.
Sementara YP (25), warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diringkus di sebuah rumah di daerah Bedali, Lawang, dengan barang bukti empat paket ganja seberat 31,39 gram. Lawang sendiri merupakan daerah perbatasan Kabupaten Malang-Pasuruan.
”Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk berusaha membongkar jaringan yang ada,” ujar Subijanto yang masih enggan menggungkapkan mana saja tersangka yang merupakan residivis tersebut.