logo Kompas.id
NusantaraTerkait Ledakan di Blitar,...
Iklan

Terkait Ledakan di Blitar, Polda Jatim Larang Pembuatan dan Peredaran Petasan Ilegal

Kepolisian Daerah Jawa Timur melarang pembuatan dan peredaran ilegal petasan. Tujuannya, mencegah ledakan seperti yang menewaskan empat warga di Desa Karangbendo, Kabupaten Blitar.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 2 menit baca
Kawasan yang rusak akibat ledakan yang diduga berasal dari bahan petasan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (20/2/2023). Rumah yang menjadi sumber ledakan rata dengan tanah.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Kawasan yang rusak akibat ledakan yang diduga berasal dari bahan petasan di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (20/2/2023). Rumah yang menjadi sumber ledakan rata dengan tanah.

SURABAYA, KOMPAS — Polda Jatim kembali menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuat dan menjual petasan ilegal. Tanpa pengawasan yang tepat, praktik itu rawan menewaskan orang-orang di sekitarnya.

Larangan itu buntut dari ledakan bahan petasan di Karangbendo, Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu (19/2/2023) malam. Empat orang tewas dalam kejadian ini. ”Mengingatkan masyarakat yang masih membuat dan menjual, apalagi jelang puasa, kami akan tindak tegas,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Toni Hermanto, Selasa (21/2/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000