Terkait Ledakan di Blitar, Polda Jatim Larang Pembuatan dan Peredaran Petasan Ilegal
Kepolisian Daerah Jawa Timur melarang pembuatan dan peredaran ilegal petasan. Tujuannya, mencegah ledakan seperti yang menewaskan empat warga di Desa Karangbendo, Kabupaten Blitar.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Polda Jatim kembali menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuat dan menjual petasan ilegal. Tanpa pengawasan yang tepat, praktik itu rawan menewaskan orang-orang di sekitarnya.
Larangan itu buntut dari ledakan bahan petasan di Karangbendo, Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu (19/2/2023) malam. Empat orang tewas dalam kejadian ini. ”Mengingatkan masyarakat yang masih membuat dan menjual, apalagi jelang puasa, kami akan tindak tegas,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Toni Hermanto, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, Toni melanjutkan, ledakan bahan petasan di Blitar membuat aparatur keamanan perlu kembali mengevaluasi peredaran bahan peledak, terutama di Jatim. Ledakan akibat pembuatan petasan beberapa kali terjadi di Indonesia.
Khusus kasus Karangbendo, menurut Toni, Polda Jatim telah mengirim tim bidang laboratorium forensik. Dari penyelidikan itu, diharapkan diketahui sumber bahannya. Setelah itu, peredaran bahan itu akan dibatasi ketat untuk mencegah insiden serupa.
Sebutir petasan atau bunga api, termasuk bahan peledak, berdaya ledak rendah. Oleh karena itu, menyimpannya sangat berpotensi berdampak fatal. Karena itu, pembuatannya harus seizin negara. Pembuat petasan berstatus badan usaha bahan peledak yang merupakan perusahaan perseroan dan atau perseroan terbatas berizin dari Kementerian Pertahanan.
Menurut Peraturan Kepala Polri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inci. Adapun mesiu merupakan bahan atau campuran yang dapat meledak.
Dalam insiden Karangbendo, aturan itu dilanggar. Pembuatan petasan dilakukan ilegal. Bahan-bahan yang diperlukan mudah didapat di toko kimia atau bahkan pasar. Penjualan petasan tanpa izin juga leluasa dilakukan kalangan tertentu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menambahkan, dari laporan Polres Blitar Kota, ledakan hebat dari bahan petasan terjadi di rumah pembuat petasan di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Minggu sekitar pukul 22.30. Empat orang tewas dan 23 lainnya terluka. Sebanyak 25 rumah dan tempat ibadah juga rusak.
Menurut Dirmanto, korban tewas ialah pemilik rumah bernama Darman dan kedua putra korban, yakni Arifin dan Widodo. Selain itu, ada Wawa yang merupakan saudara ipar Arifin. Semuanya sering membuat petasan untuk dijual menjelang Lebaran.
Dirmanto mengingatkan, pembuatan petasan ilegal melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun. Selain itu, pelakunya juga bisa dijerat Pasal 187 KUHP. Ancaman penjaranya 12-20 tahun.