logo Kompas.id
NusantaraPenantian Panjang Masyarakat...
Iklan

Penantian Panjang Masyarakat Adat di Aceh Mengelola Hutan

Kami telah merawat dan menjaga hutan secara turun-temurun. Namun, kami butuh kepastian hukum agar suatu saat hutan yang dikelola tidak dirampas oleh pihak lain.

Oleh
ZULKARNAINI
· 6 menit baca
Imum Mukim Beungga, Ilyas (memakai peci), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Imum Mukim Beungga, Ilyas (memakai peci), menunjukkan kawasan hutan lindung di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, yang akan diusulkan sebagai hutan adat, Selasa (14/2/2023).

Masyarakat hukum adat Mukim Beungga di Kecamatan Tangse, Mukim Paloh, dan Mukim Kunyet di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, masih menanti penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan terakhir kini ada di tangan Menteri Siti Nurbaya.

Tiba di jalan yang menurun, mobil yang ditumpangi Imum Mukim Beungga, Ilyas (59), berhenti. Ilyas berjalan ke tepi lalu berdiri di tanah yang tinggi dan membuang pandangan ke perbukitan yang hijau. ”Itu hutan yang kami usulkan sebagai hutan adat,” ujar Ilyas, Selasa (14/2/2023), di Desa Beungga, Kecamatan Tangse, Pidie.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000