logo Kompas.id
NusantaraPenetapan Tersangka Pencabulan...
Iklan

Penetapan Tersangka Pencabulan Dua Bocah Bersaudara di Baubau Dipertanyakan

Kepolisian Resor Baubau menetapkan tersangka pencabulan dua bocah bersaudara adalah kakak tertua para korban. Penetapan itu dianggap ganjil karena korban konsisten menyebut nama lain dan bukan nama sang kakak.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YhEhyEJ69QIgql-E_E3msdHyHu4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F21%2Fcd62e7f0-84c0-4054-a826-e2039ce5f5cd_jpg.jpg

BAUBAU, KOMPAS — Sejumlah pihak mempertanyakan penetapan tersangka pencabulan dua bocah bersaudara di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang dilakukan Kepolisian Resor Baubau. Proses penetapan tersangka AL (19) yang merupakan kakak tertua korban dianggap ganjil karena korban konsisten menyebut nama lain. Adapun tersangka juga mengaku mendapat tekanan dalam pemeriksaan polisi.

Kuasa hukum AL, Sutri Mansyah, menjelaskan, pihaknya telah bertemu beberapa kali dengan tersangka yang ditahan di Polres Baubau. Akan tetapi, AL mengaku bingung sampai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dua adiknya sejak Januari lalu.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000