Anak Yatim Dicabuli Pimpinan Panti Asuhan di Purwokerto
Pelecehan seksual kembali terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Kali ini seorang remaja yatim dicabuli pimpinan panti asuhan di Purwokerto.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Seorang remaja putri berinisial MA (17), yang juga seorang anak yatim, dicabuli UP (51), pimpinan panti asuhan di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Area sensitif korban diraba-raba oleh tersangka dengan alasan memijit korban yang sedang sakit.
”UP (51) adalah pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat, sedangkan korban MA adalah anak asuhannya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu dalam keterangan pers, Jumat (17/2/2023).
Tersangka UP, kata Edy, kini telah ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Dari pemeriksaan tersangka, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap MA (17) terjadi sekitar Oktober 2022 di dalam kamar rumah yang beralamatkan di wilayah Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriyadi Siswanto menyampaikan, MA merupakan warga Kecamatan Somagede. Pada Oktober itu, korban sedang duduk di kasur kamarnya, tiba tiba UP membuka kamar korban. Selanjutnya terlapor bertanya kepada korban sedang apa, tetapi korban hanya terdiam.
Setelah itu, kata Agus, UP langsung mendekati korban dan duduk di belakang korban, kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan lalu menaikkan baju korban dengan alasan untuk memijit korban. ”Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata ’diam saja, ya’ sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut,” kata Agus.
Setelah melakukan aksinya, lanjut Agus, pelaku mengambil uang Rp 50.000 untuk diberikan kepada korban supaya membeli minuman. Adapun sisa uang tersebut oleh korban dikembalikan lagi ke dalam loker. ”Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan. Namun, saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban,” tutur Agus.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami menambahkan, kasus ini terungkap karena adanya laporan keluarga. Saat keluarga datang untuk menengok korban yang telah tinggal di panti ini sejak kelas V sekolah dasar, pimpinan panti ini justru melarangnya dan marah. Bahkan, dia juga meminta sejumlah uang jika korban hendak dipindah dari panti tersebut.
Dari sana, Metri menyebutkan, jajaran Kepolisian Sektor Purwokerto Barat akhirnya mendatangi panti tersebut, mengamankan korban, dan menangkap pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual. ”Awalnya panti ini sudah vakum selama 1 tahun. Anak pantinya hanya tinggal dua orang, yaitu korban dan kakaknya. Jadi, di tempat kediaman pimpinan panti ini, hanya tinggal 3 orang, yaitu dua anak asuh dan UP,” kata Metri.
Tersangka UP dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 17/2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dihubungi terpisah, Ketua Forum Panti Asuhan Kabupaten Banyumas (FPAKB) Imam Waskita menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurut Imam, panti asuhan tersebut tidak tergabung dalam 25 anggota FPAKB meski sudah berulang kali diajak bergabung. ”Di Banyumas masih ada sekitar 15 panti asuhan yang belum tergabung dalam forum kami, yang di Kober, Purwokerto Barat, ini termasuk salah satunya,” ujar Imam.
Imam mengatakan, untuk menjadi pengurus, pengasuh, atau pimpinan panti, seseorang memiliki tanggung jawab yang besar karena mengasuh anak-anak merupakan sebuah amanah. Jangan sampai justru malah bagaikan pagar makan tanaman. ”Kita sebagai pengurus menganggap anak asuh itu ibarat anak sendiri. Kita merasa sudah diberi tanggung jawab, tapi kalau kemudian dia menggunakan kesempatan untuk hal-hal di luar harapan kita sebagai pengasuh, itu ya sangat disayangkan sekali. Itu amanah. Kalau belum siap, sebaiknya jangan jadi pengasuh,” papar Imam.
Menurut Imam, seorang pimpinan panti hendaknya telah memiliki keluarga karena keluarga dinilai bisa mengerem tindakan-tindakan seperti kasus di atas. ”Kalau dia pengasuh masih bujangan, tentu ada kepala pantinya sehingga ada pembinaan,” katanya.