Susur Sungai Ciamis Tewaskan 11 Anak, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIAMIS, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rofiah, terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 pelajar. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Jaksa pun akan banding atas putusan itu.
Sidang putusan kasus susur sungai berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11.00 atau telat sejam dari jadwal yang ditentukan. Majelis hakim diketuai Dede Halim dengan anggota Arpisol dan Indra Muharram. Keluarga korban juga hadir.
Saat membacakan putusannya, Dede mengatakan, Rofiah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain atau 11 orang meninggal. ”Dengan ini, menjatuhkan pidana (penjara) kepada terdakwa 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Putusan vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Tuntutan itu merupakan hukuman maksimal sesuai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa menilai Rofiah sebagai pembina kepanduan lalai dalam kegiatan susur sungai.
Kegiatan susur sungai Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru itu berlangsung di Sungai Cileueur pada Oktober 2021. Namun, acara itu berujung tewasnya 11 siswa karena tenggelam. Rofiah dinilai tidak menyiapkan langkah mitigasi, seperti tidak melibatkan orang yang ahli dalam susur sungai.
Hakim Arpisol menambahkan, meninggalnya 11 anak menjadi hal yang memberatkan bagi Rofiah. Tragedi itu juga menjadi preseden buruk dalam kegiatan pramuka dan sejenisnya. Meski demikian, hakim melihat sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa, seperti kooperatif dan sopan.
”Terdakwa telah mengabdi di sekolah dan menyesali perbuatan. Terdakwa menunjukkan tanggung jawab dengan menyelamatkan korban. (Beberapa) Keluarga korban juga sudah memaafkan terdakwa,” ungkap Arpisol. Terdakwa juga sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman pidana.
Dengan begitu, majelis hakim memutuskan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan dikurangi masa penahanan sebelumnya terhadap Rofiah. Pihaknya menambahkan, putusan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan, termasuk pemeriksaan terhadap 33 saksi.
Atas putusan itu, Rofiah dan penasihat hukumnya menyatakan akan berpikir selama tujuh hari. ”Terdakwa kan sudah menerima permohonan maaf dari sembilan keluarga korban. Kami akan pikir-pikir dulu terkait vonis hakim,” ujar Maman Sutarman, salah satu penasihat hukum Rofiah.
Jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya banding terkait putusan itu. Jaksa menilai, terdakwa seharusnya dihukum maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 359 KUHP. ”Kami mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat, terutama keluarga korban,” ujar Yuliarti, salah satu anggota tim JPU.
Sejumlah keluarga korban yang hadir dalam persidangan juga mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Bahkan, Ai Hindani, kakak dari korban anak bernama Aditya, langsung keluar ruangan sidang dengan menangis terisak setelah hakim membacakan putusannya.
Dede Rohendi (55), ayah dari korban bernama Chandra, menganggap vonis 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa belum sesuai. ”Harusnya terdakwa dihukum sesuai tuntutan maksimal jaksa. Kami berharap, upaya banding dari jaksa bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.