logo Kompas.id
NusantaraBekas Kades di Lampung Divonis...
Iklan

Bekas Kades di Lampung Divonis Empat Tahun karena Pencabulan

Bekas kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pencabulan terhadap seorang anggota stafnya. Hingga kini, keberadaan pelaku masih dicari.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Warga membubuhkan tanda tangan saat aksi damai tolak kekerasan seksual terhadap perempuan di Jalan Darmo, Surabaya, Minggu (9/12/2018). Mereka mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga membubuhkan tanda tangan saat aksi damai tolak kekerasan seksual terhadap perempuan di Jalan Darmo, Surabaya, Minggu (9/12/2018). Mereka mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

LAMPUNG SELATAN, KOMPAS — Bekas Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (32) dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pencabulan terhadap seorang anggota stafnya. Hingga kini, Kejaksaan Lampung Selatan masih memburu keberadaan pelaku.

Penjatuhan vonis terhadap Bagus Adi Pamungkas tertuang dalam Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan nomor 1173 K/Pid/2022. Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan pada bawahannya. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000