Bekas Kades di Lampung Divonis Empat Tahun karena Pencabulan
Bekas kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pencabulan terhadap seorang anggota stafnya. Hingga kini, keberadaan pelaku masih dicari.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
LAMPUNG SELATAN, KOMPAS — Bekas Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (32) dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pencabulan terhadap seorang anggota stafnya. Hingga kini, Kejaksaan Lampung Selatan masih memburu keberadaan pelaku.
Penjatuhan vonis terhadap Bagus Adi Pamungkas tertuang dalam Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan nomor 1173 K/Pid/2022. Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan pada bawahannya. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun. Terdakwa juga harus membayar restitusi untuk korban Rp 37,6 juta.
”Yang bersangkutan memang diketahui tidak ada di tempat (rumahnya). Kami masih terus mencari keberadaan pelaku,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Rinaldy Adriyansyah saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, Kejaksaan Lampung Selatan telah meminta agar terdakwa segera menyerahkan diri. Namun, jika pelaku tidak juga diketahui keberadaannya, pihaknya siap mengambil langkah yang diperlukan. Salah satunya adalah menetapkan terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami RF (20) ini dilaporkan ke Polda Lampung sejak 31 Maret 2021. Korban melapor atas pelecehan seksual yang dialaminya selama bekerja sebagai anggota staf di Kantor Desa Rawa Selapan. Saat itu, terdakwa menjabat sebagai kepala desa.
Sebelumnya, pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada 21 Juni 2022. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Kiki Ayu Septiyani selaku pendamping korban dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menuturkan, korban masih mengalami trauma atas pelecehan seksual yang dialaminya. Selama menjalani proses hukum, korban juga justru mendapatkan stigma dan intimidasi dari masyarakat sekitar. Korban semakin tertekan setelah pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Ana Yunita Pratiwi menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA yang menjatuhkan hukuman pidana untuk pelaku. Putusan itu memberikan rasa keadilan untuk korban.
Ia menilai, putusan kasasi MA dalam kasus pelecehan seksual di Lampung Selatan menjadi langkah progresif bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa. Ke depan, para korban kekerasan seksual di Lampung diharapkan semakin berani untuk melapor ke polisi dan memperjuangkan keadilan secara hukum.
Secara khusus, pihaknya juga telah datang ke kantor Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk memberikan dukungan agar para jaksa segera mengeksekusi putusan itu. Ana juga berharap Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memastikan pelaku benar-benar membayarkan restitusi untuk korban.
Ana menambahkan, pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan. Apalagi, jika kekerasan seksual itu dilakukan oleh pejabat atasan yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap stafnya.