Kecelakaan Berulang di Pelintasan Sebidang Cirebon, Dua Warga Tewas
Kecelakaan di pelintasan sebidang kembali terjadi. Dua warga tewas tersambar kereta api di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kecelakaan di pelintasan sebidang kembali terjadi. Dua warga tewas tersambar kereta api di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Petugas mengimbau masyarakat untuk tetap menaati aturan demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Peristiwa naas itu terjadi ketika sepeda motor berpelat E 6404 IK menyeberangi pelintasan sebidang di Kilometer 200+5, wilayah Kecamatan Arjawinangun, Selasa sekitar pukul 15.00. Pada saat bersamaan, Kereta Api Mataram (135B) melintas dari arah Solo menuju Pasar Senen.
Tabrakan pun tak terhindarkan. Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, yakni Saiful Annas (22) dan Faisal Subakti (18), meregang nyawa. Kedua warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, itu diketahui merupakan kurir. Korban tewas menderita luka di bagian kepala, perut, dan kaki.
”Saat melintasi jalan sekitar rel kereta api tanpa palang pintu, diduga pengendara sepeda motor tidak memperhatikan datangnya kereta api. Korban tertemper dan terpental sekitar 10 meter,” ujar Kepala Polsek Arjawinangun Komisaris Sayidi dalam keterangan tertulisnya.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon Ayep Hanapi membenarkan adanya kecelakaan di pelintasan sebidang itu. ”Hal tersebut agar menjadi perhatian masyarakat untuk dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memahami fungsi pelintasan kereta,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. Begitupun dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pelintasan kereta.
Dalam Pasal 114, misalnya, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api tertutup, dan/atau ada isyarat lain yang menyatakan kereta api melintas. Pengendara harus memprioritaskan KA di pelintasan sebidang.
Pengabaian terhadap rambu-rambu itu tidak hanya berdampak pada keterlambatan jadwal kereta, tetapi juga merusak sarana dan prasarana kereta api. Bahkan, pelanggaran itu dapat berujung pada hilangnya nyawa warga. Apalagi, kecelakaan di pelintasan sebidang terus berulang.
Pada Minggu (11/12/2022), misalnya, dua warga tewas dan seorang lainnya luka berat setelah tersambar kereta api di pelintasan sebidang Kilometer 191 + 200 jalur Kertasemaya-Arjawinangun. Lokasi itu tidak memiliki palang pintu dan penjagaan meski terdapat sirine peringatan.
Tahun lalu, tercatat lima kecelakaan di pelintasan sebidang. Pada 2021 dan 2020, terdata masing-masing delapan dan sembilan kasus. Saat itu, pergerakan KA di Daop 3 Cirebon tidak seramai sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, terdapat 22 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang.
Di wilayah Daop 3 Cirebon, tercatat 164 pelintasan sebidang. Rinciannya, 92 pelintasan dijaga petugas dan warga serta 72 pelintasan lainnya tanpa penjagaan. Tahun 2022, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah telah menutup 18 pelintasan sebidang.
Meski sejumlah pelintasan sebidang ditutup, pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menaati rambu lalu lintas. ”Dengan begitu, angka kecelakaan dan jumlah korban bisa ditekan mengingat PT KAI juga menambah percepatan waktu tempuh sejumlah kereta,” katanya.