Sempat Kabur, 6 Pelaku Kekerasan Jalanan di Yogyakarta Ditangkap
Enam pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta berhasil ditangkap. Sebelumnya, mereka kabur ke luar kota karena ketakutan setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Aparat kepolisian akhirnya menangkap enam pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa hari lalu. Sebelum ditangkap, para pelaku kabur ke Jakarta dan Jawa Barat karena ketakutan setelah kasus kekerasan yang melibatkan mereka viral di media sosial.
”Para tersangka ini mungkin merasa takut karena kejadiannya sempat viral, akhirnya mereka melarikan diri ke luar kota,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Komisaris Besar Saiful Anwar dalam konferensi pers, Jumat (10/2/2023), di Yogyakarta.
Saiful memaparkan, kasus kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 04.00. Peristiwa itu bermula saat korban berinisial RK bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor untuk jalan-jalan ke sejumlah wilayah Yogyakarta.
Di sekitar kawasan Malioboro, korban dan temannya sempat mem-bleyer atau memainkan gas sepeda motor. Mereka juga sempat menaikkan ban depan sepeda motor. Tindakan itu diduga memicu ketersinggungan seorang pelaku berinisial GN (17) di lokasi kejadian. Dengan memakai sepeda motor, GN lalu mengejar korban sambil berteriak-teriak dengan bahasa Jawa.
Setelah itu, terjadilah perkelahian antara GN dan korban di kawasan Titik Nol Kilometer. ”Mungkin karena merasa terdesak setelah berkelahi dengan korban, pelaku akhirnya pulang dan mengambil sepotong besi, kemudian menuju tempat nongkrong teman-temannya,” kata Saiful.
Sesudah itu, GN bersama sejumlah temannya mendatangi korban yang masih berada di area Titik Nol Kilometer. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat itu. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian punggung karena serangan senjata tajam dari pelaku.
Peristiwa itu ternyata direkam oleh warga di sekitar lokasi kejadian, lalu video rekaman kekerasan tersebut viral di media sosial. Setelah kasus itu viral, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas korban. Pengejaran para pelaku di luar kota pun dilakukan.
Pada Kamis sekitar pukul 12.30, polisi menangkap enam pelaku di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ”Para pelaku ini sempat melarikan diri ke luar kota sampai ke Jakarta, kemudian ke wilayah Jawa Barat. Tapi, alhamdulillah berkat kerja keras dari anggota kami melakukan pengejaran, dalam waktu tidak terlalu lama kami bisa mengamankan mereka,” ujar Saiful.
Celurit
Enam pelaku yang ditangkap itu adalah GN (17), FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), dan NK (20). Dari enam pelaku itu, LT yang berperan menyabetkan celurit ke arah korban. Sementara itu, GN memukul korban dengan besi dan botol bir kosong. Dari keenamnya, hanya GN yang masih berstatus di bawah umur.
Saiful menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk enam pelaku itu adalah penjara maksimal 7 tahun.
Saya ingin mengingatkan pihak-pihak yang masih mau coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan seperti ini, akan kami tindak tegas.
Saiful menambahkan, Polresta Yogyakarta bersama pihak-pihak terkait selalu berupaya mencegah terjadinya kasus kejahatan jalanan yang selama ini kerap meresahkan warga. Dia juga menyebut, pada periode Desember 2022 hingga awal Februari 2023, tidak ada kasus kejahatan jalanan di wilayah Kota Yogyakarta.
Saiful pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Kota Yogyakarta. Apalagi, selama ini Yogyakarta dikenal sebagai kota budaya, kota pendidikan, sekaligus destinasi wisata. Kepolisian tidak segan menindak para pelaku kekerasan atau kejahatan jalanan.
”Saya ingin mengingatkan pihak-pihak yang masih mau coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan seperti ini, akan kami tindak tegas dalam rangka mengamankan Kota Yogyakarta yang kita cintai,” papar Saiful.
Dalam kesempatan sebelumnya, sosiolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Derajad Susilo Widhyarto, menyampaikan, fenomena kejahatan jalanan di Yogyakarta sulit diberantas hanya dengan penegakan hukum. Sebab, pelaku kejahatan jalanan yang masih di bawah umur kerap hanya mendapat hukuman berupa rehabilitasi sosial.
Oleh karena itu, kata Derajad, para pemangku kepentingan, seperti pemerintah dan kepolisian, harus mulai memikirkan strategi penyelesaian masalah secara utuh. Bertahannya fenomena kejahatan itu menandakan bahwa akar persoalan belum sepenuhnya tersentuh.
”Artinya, masih disamakan dengan kenakalan remaja biasa. Dengan demikian, peristiwa serupa bisa berlanjut karena akarnya tidak disentuh,” kata Derajad (Kompas.id, 9/2/2023).