Nelayan Natuna Dibebaskan Setelah Empat Bulan Dikurung di Malaysia
Nelayan asal Natuna, Kasnadi (51), menjalani kurungan selama empat bulan karena terbukti menangkap ikan secara ilegal di Malaysia.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Setelah menjalani hukuman kurungan selama empat bulan, Kasnadi (51), nelayan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dibebaskan. Sejumlah nelayan lain di Natuna mengaku terpaksa menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia karena sulit bersaing dengan kapal asing dan kapal cantrang.
Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Jumat (10/2/2023), mengatakan, Kasnadi bebas pada 3 Februari. Ia kemudian dibantu pulang lewat jalur darat melalui perbatasan RI-Malaysia di Entikong menuju Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian diterbangkan ke Batam.
”Selanjutnya (kepulangan dari Batam ke Natuna) akan ditangani Pemerintah Kabupaten Natuna,” kata Raden Sigit di Batam saat menyerahkan Kasnadi kepada perwakilan Pemkab Natuna.
Pada 7 September 2022, Kasnadi (51) dan Johan (26) ditangkap Penjaga Pantai Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM) di perairan yang berjarak sekitar 125 kilometer arah barat laut pesisir Tanjung Jerijeh, Sarawak, Malaysia. Saat itu, APMM menemukan hasil tangkapan ikan di kapal kayu Kasnadi yang berukuran 3 gros ton (GT).
Johan, menantu Kasnadi, lebih dulu dipulangkan pada 1 Oktober 2022. Saat pemulangan, ia didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Budiman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko menyatakan, Kasnadi sebagai nakhoda kapal divonis bersalah oleh pengadilan di Malaysia. Ia terbukti melanggar perbatasan dan menangkap ikan di perairan Malaysia.
”Ia dijatuhi denda 250.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 700 juta. Karena tak mampu membayar, akhirnya harus menjalani kurungan 6 bulan, yang kemudian hukumannya dikurangi menjadi 4 bulan,” ujar Boy.
Dalam kesempatan yang sama, Kasnadi mengatakan, pihaknya selalu didampingi KJRI di Kuching selama terjerat persoalan hukum di Malaysia. Namun, ia berharap pemerintah daerah mengembalikan kapal miliknya yang disita APMM.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, beberapa bulan terakhir semakin banyak nelayan dari Natuna yang menerobos perbatasan Malaysia untuk menangkap ikan. Dia menduga, cadangan ikan di Natuna berkurang drastis dikuras kapal pukat asing dan kapal cantrang.
”Supaya nelayan Natuna tidak masuk ke Malaysia untuk mencari ikan, pemerintah harus menindak kapal ikan asing dan kapal cantrang. Penggunaan pukat dan cantrang itu merusak karang sehingga ikan pergi dari Laut Natuna,” kata Hendri pada September 2022.
Salah satu nelayan asal Natuna, Dedi (38), mengaku enam kali diusir APMM Zona Tanjung Manis karena kepergok menangkap ikan di perairan Malaysia. Namun, Dedi beruntung karena APMM hanya menyita ikan tangkapannya dan tidak menangkapnya seperti Kasnadi dan Johan.
”Yang namanya mencuri ikan di tempat orang tetap tidak betul. Itu saya sadar. Namun, kenyataannya, sekarang itu makin susah cari ikan di laut sendiri. Laut Natuna seperti pasar malam, penuh kapal asing,” ucap Dedi.