logo Kompas.id
NusantaraNelayan Natuna Dibebaskan...
Iklan

Nelayan Natuna Dibebaskan Setelah Empat Bulan Dikurung di Malaysia

Nelayan asal Natuna, Kasnadi (51), menjalani kurungan selama empat bulan karena terbukti menangkap ikan secara ilegal di Malaysia.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
Dua nelayan asal Batam, Kepulauan Riau, didampingi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) bersiap merapat ke Kapal Negara Bintang Laut milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di Perairan Pengerang, Malaysia, Senin (26/4/2021).
PANDU WIYOGA

Dua nelayan asal Batam, Kepulauan Riau, didampingi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) bersiap merapat ke Kapal Negara Bintang Laut milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di Perairan Pengerang, Malaysia, Senin (26/4/2021).

BATAM, KOMPAS — Setelah menjalani hukuman kurungan selama empat bulan, Kasnadi (51), nelayan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dibebaskan. Sejumlah nelayan lain di Natuna mengaku terpaksa menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia karena sulit bersaing dengan kapal asing dan kapal cantrang.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Jumat (10/2/2023), mengatakan, Kasnadi bebas pada 3 Februari. Ia kemudian dibantu pulang lewat jalur darat melalui perbatasan RI-Malaysia di Entikong menuju Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian diterbangkan ke Batam.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000