Satu Bulan, Tiga Tersangka Penambangan Ilegal di Jateng Diringkus
Tiga orang di Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penambangan ilegal dalam sebulan terakhir. Selain merugikan negara secara material, aktivitas ilegal itu merusak lingkungan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
KOMPAS/KRISTI D UTAMI
Suasana konferensi pers tindak pidana penambangan ilegal di kantor Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). Dalam kurun waktu satu bulan, tiga tersangka penambangan ilegal diringkus polisi.
SEMARANG, KOMPAS — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pertambangan ilegal di Blora, Pati, dan Cilacap, Jawa Tengah, sebulan terakhir. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama berbulan-bulan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap pengelola kegiatan tambang berinisial DAS (50) di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Kamis (26/1/2023). Saat polisi datang, di lokasi itu sedang ada aktivitas pengambilan material berupa tanah uruk tanpa izin.
Proses penindakan aktivitas tambang ilegal di lokasi itu sempat diwarnai aksi kucing-kucingan. Sedianya, petugas berencana menggrebek tambang ilegal itu pada Minggu (22/1/2023). Saat tengah dalam perjalanan menuju Pati, polisi mendapatkan informasi dari seseorang bahwa rencana penangkapan itu bocor sehingga aktivitas penambangan tiba-tiba berhenti.
”Kami balik kanan untuk memetakan rencana tindak lanjut. Empat hari setelahnya, kami ke lokasi tersebut dan menemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan menggunakan satu unit ekskavator. Selain menangkap pengelola, kami juga menyita barang bukti tindak pidana berupa meterial tanah uruk,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng Ajun Komisaris Besar Robert Sihombing, Rabu (8/2/2023), di Semarang.
Menurut Robert, tambang ilegal yang mengeruk material tanah uruk di Desa Sumbermulyo itu dilakukan di atas lahan seluas 4 hektar. Aktivitas penambangan di lokasi itu sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir.
DOK POLDA JATENG
Polisi mengecek lokasi yang diduga tambang galian C ilegal di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jateng, Senin (27/11/2022). Polda Jateng memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat sebagai beking tambang ilegal ini.
Sementara itu, penangkapan di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora, dilakukan Polda Jateng pada Selasa (24/1/2023). Dalam peristiwa itu, DSU (50) yang merupakan penanggung jawab kegiatan penambangan diciduk bersama sampel tanah hasil tambang dan buku catatan ritase.
”Di Desa Sambeng, luas lahan yang ditambang kira-kira 4 hektar. Material yang ditambang berupa tanah uruk. Menurut pengakuan pengelola, mereka beraktivitas di lokasi itu sekitar enam bulan,” ucapnya.
Menurut Robert, material tambang berupa tanah uruk dari Pati dan Blora itu dijual kepada masyarakat sekitar dan pengembang perumahan. Adapun harga tanah uruk yang ditawarkan tergolong murah, yakni Rp 85.000 per truk atau sekitar 8 meter kubik. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga material tambang lain, seperti batu dan pasir, yang dijual sekitar Rp 385.000 per truk atau 8 meter kubik.
Sebelumnya, di Cilacap, MR ditangkap di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, pada Jumat (6/1/2023). Awalnya, MR diperintah oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat untuk meratakan tanah di desa tersebut. Di atas tanah itu, sedianya akan dibangun hunian sementara bagi korban bencana. Namun, MR malah memperjualbelikan tanah urukan tersebut.
Perbuatan yang dilakukan DAS, DSU, dan MR melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No 4/2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sedikitnya lima truk terjebak banjir lahar hujan dari Gunung Merapi yang telah mengendap di Kali Senowo, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021). Hujan deras yang mengguyur kawasan puncak Gunung Merapi sehari sebelumnya mengakibatkan banjir yang disertai material erupsi di sejumlah sungai yang berhulu di gunung itu. Truk yang terjebak di Kali Senowo merupakan kendaraan yang digunakan dalam proyek pembangunan tanggul sungai itu. Banjir lahar hujan juga sempat mengakibatkan sejumlah petambang dan sopir truk tambang di area penambangan Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, terjebak aliran banjir.
Robert menambahkan, penanganan tiga kasus penambangan ilegal tersebut tergolong banyak karena dilakukan dalam waktu satu bulan. Sepanjang tahun 2022, pihaknya mengungkap 14 kasus tambang ilegal dengan jumlah tersangka 3-4 orang per kasus. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Sragen, Sukoharjo, dan Temanggung.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iqbal Alqudusy menyebut, aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayahnya menimbulkan potensi kerugian negara Rp 100 juta.
”Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bentuk komitmen kami untuk serius menangani masalah penambangan ilegal. Ke depan, kami akan terus memonitor dan menutaskan penambangan ilegal ini,” ujarnya.
Kerusakan lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, penambangan ilegal merupakan perkara yang serius. Kerugian yang dirasakan juga tidak sebatas hilangnya potensi pendapatan negara sebesar Rp 100 juta, tetapi juga rusaknya lingkungan akibat aktivitas tersebut.
FERGANATA INDRA RIATMOKO
Alat berat dioperasikan untuk mengeruk endapan sisa banjir lahar hujan Gunung Merapi yang menimbun mesin genset di area proyek pembangunan tanggul di Kali Senowo, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021). Hujan deras yang mengguyur kawasan puncak Gunung Merapi sehari sebelumnya mengakibatkan banjir yang disertai material erupsi di sejumlah sungai yang berhulu di gunung itu. Lima truk yang terjebak di Kali Senowo merupakan kendaraan yang digunakan dalam proyek pembangunan tanggul sungai itu. Banjir lahar hujan juga sempat mengakibatkan sejumlah petambang dan sopir truk tambang di area penambangan Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, terjebak aliran banjir.
”Kerugian yang dihitung cuma hilangnya potensi pendapatan negara, tapi dampak terhadap masyarakatnya di sekitarnya tidak dihitung. Dampak dari pertambangan ini besar, misalnya kerusakan alam yang memicu bencana, alih fungsi lahan yang membuat ruang hijau kian menyempit, hingga hilangnya sumber mata air yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan air,” ujar Manager Advokasi Kampanye Walhi Jateng Iqbal Alma Gofani.
Berdasarkan catatan Walhi, jumlah tambang ilegal di Jateng ada sekitar 500 titik dengan luasan bervariasi. Banyaknya aktivitas tambang ilegal ini disebut Iqbal ada kaitannya dengan banyaknya proyek strategis nasional di Jateng. Tambang-tambang ilegal itu, diduga Iqbal, turut menyuplai kebutuhan meterial dalam proyek-proyek tersebut.
”Kalau tidak ada proyek, otomatis tidak ada pasar. Selanjutnya, aktivitas penambangan ilegal akan berhenti dengan sendirinya karena tidak ada yang beli,” ujarnya.
Untuk menertibkan tambang-tambang ilegal tersebut, pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan tugas polisi di tingkat kepolisian sektor ataupun pemerintah kecamatan atau desa. Caranya dengan memberikan pelatihan peningkatan kapasitas dalam pengawasan aktivitas pertambangan.