logo Kompas.id
NusantaraSatu Bulan, Tiga Tersangka...
Iklan

Satu Bulan, Tiga Tersangka Penambangan Ilegal di Jateng Diringkus

Tiga orang di Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penambangan ilegal dalam sebulan terakhir. Selain merugikan negara secara material, aktivitas ilegal itu merusak lingkungan.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Suasana konferensi pers tindak pidana penambangan ilegal di kantor Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). Dalam kurun waktu satu bulan, tiga tersangka penambangan ilegal diringkus polisi.
KOMPAS/KRISTI D UTAMI

Suasana konferensi pers tindak pidana penambangan ilegal di kantor Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). Dalam kurun waktu satu bulan, tiga tersangka penambangan ilegal diringkus polisi.

SEMARANG, KOMPAS — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pertambangan ilegal di Blora, Pati, dan Cilacap, Jawa Tengah, sebulan terakhir. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama berbulan-bulan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap pengelola kegiatan tambang berinisial DAS (50) di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Kamis (26/1/2023). Saat polisi datang, di lokasi itu sedang ada aktivitas pengambilan material berupa tanah uruk tanpa izin.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000