logo Kompas.id
NusantaraMantan Kades Kinipan Tuntut...
Iklan

Mantan Kades Kinipan Tuntut Aparat Minta Maaf dan Beri Ganti Rugi Rp 10.000

Willem Hengki, mantan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalteng, menuntut aparat yang memidanakannya untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi Rp 10.000. Tuntutan itu diajukan melalui mekanisme praperadilan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
Tim kuasa hukum Willem Hengki dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan berikan keterangan kepada media di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (6/2/2023). Mereka mengajukan permohonan praperadilan kepada penegak hukum.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Tim kuasa hukum Willem Hengki dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan berikan keterangan kepada media di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (6/2/2023). Mereka mengajukan permohonan praperadilan kepada penegak hukum.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Willem Hengki, mantan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menuntut aparat penegak hukum yang memidanakannya untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi sebesar Rp 10.000. Tuntutan melalui mekanisme praperadilan itu diajukan setelah Willem divonis bebas terkait dugaan korupsi yang dituduhkan padanya.

Pada Senin (6/2/2023), tim kuasa hukum Willem Hengki mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya, Kalteng, untuk mendaftarkan praperadilan. Tim itu terdiri dari Parlin Bayu Hutabarat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan dan Aryo Nugroho dari LBH Kota Palangkaraya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000