logo Kompas.id
NusantaraTak Terima Dijadikan...
Iklan

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Warga Lansia Asal Brebes Gugat Polisi

Seorang lansia tunanetra yang ditetapkan sebagai tersangka pelaporan palsu menggugat polisi ke Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Warga lansia itu merasa kehilangan sertifikat tanahnya lalu melapor ke polisi.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oWlk1waYI1f4fyYCadRdg1neDOU=/1024x1412/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F24%2F640918fb-6faa-4fd7-8bef-65df966b6f23_jpg.jpg

SLAWI, KOMPAS — Sueb (79), warga warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan hilangnya sertifikat tanah miliknya ke Kepolisian Resor Tegal. Ia pun menggugat polisi atas penetapannya sebagai tersangka melalui proses praperadilan.

Kasus itu bermula saat Sueb yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke Polres Tegal pada 19 September 2017. Sertifikat tanah yang dimaksud merupakan sertifikat sebidang tanah dengan luas total 4.412 meter persegi ‎yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Tegal. Saat melapor, Sueb mengaku sertifikat tanahnya itu hilang dalam perjalanan dari Kecamatan Slawi menuju Kecamatan Pagerbarang pada tahun 2016.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000