SLAWI, KOMPAS — Sueb (79), warga warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan hilangnya sertifikat tanah miliknya ke Kepolisian Resor Tegal. Ia pun menggugat polisi atas penetapannya sebagai tersangka melalui proses praperadilan.
Kasus itu bermula saat Sueb yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke Polres Tegal pada 19 September 2017. Sertifikat tanah yang dimaksud merupakan sertifikat sebidang tanah dengan luas total 4.412 meter persegi yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Tegal. Saat melapor, Sueb mengaku sertifikat tanahnya itu hilang dalam perjalanan dari Kecamatan Slawi menuju Kecamatan Pagerbarang pada tahun 2016.
Berbekal surat keterangan tanda laporan kehilangan dari Polres Tegal dan fotokopi sertifikat tanah, Sueb mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal. Sertifikat tanah yang baru pun didapatkan Sueb pada akhir tahun 2017.
Lima tahun berselang, yakni pada Januari 2022, seorang perempuan bernama Komisah melaporkan Sueb atas dugaan tindak pidana pemberian laporan palsu terkait hilangnya sertifikat untuk mendapatkan sertifikat baru. Menurut Komisah, sertifikat tanah yang asli ada di tangan Komisah. Komisah pun membawa kuitansi pembayaran tanah tersebut sebagai bukti pendukung laporannya.
Komisah menyebut, pada periode 2010-2015, Sapidoh, yang merupakan istri Sueb, telah menjual tanah tersebut kepada Komisah dan warga lain bernama Herman. Hal itu sudah diketahui Sueb. Pada tahun 2017 atau sebelum melaporkan kehilangan, Sueb disebut pernah mendatangi Komisah dan Herman untuk meminta kembali sertifikatnya. Keduanya enggan memberikan sertifikat tersebut karena merasa sudah membayarkan uang pembelian tanah kepada Sapidoh.
Namun, Sueb akhirnya berhasil mendapatkan fotokopi sertifikat tanah dari Herman. Herman mengaku memberikan fotokopi sertifikat itu karena Sueb beralasan hanya akan menjadikan fotokopi dokumen itu sebagai pegangan. Herman tak menyangka jika fotokopi sertifikat itu dipakai Sueb untuk mendapatkan sertifikat tanah yang baru.
Baca juga: Terdampak Pembangunan Tol, Pemilik Tanah di Demak Minta Ganti Rugi
Polisi meyakini, Sueb membuat laporan palsu agar bisa mendapatkan sertifikat tanah baru lantaran sertifikat tanah yang asli sudah dijual dan dikuasai pemilik baru.
”Setelah melalui rangkaian mediasi, pemeriksaan, dan penyelidikan, kami menetapkan yang bersangkutan (Sueb) sebagai tersangka pada 12 Januari 2023. Sueb terbukti bersalah karena telah membuat laporan palsu untuk mendapatkan sertifikat tanah yang baru,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Vonny Farizki saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Menurut Vonny, polisi tidak menahan Sueb meski statusnya sudah menjadi tersangka. Hal itu lantaran penyidik mempertimbangkan hak Sueb sebagai penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal, Sueb mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal. Sidang perdana untuk perkara itu sedianya digelar pada Kamis (2/2/2023). Namun, sidang itu akhirnya dibatalkan lantaran Polres Tegal tidak hadir.
”Saya keberatan dijadikan sebagai tersangka laporan palsu. Saya melaporkan kehilangan karena sertifikat tanahnya saya cari-cari tidak ada. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah,” ujar Sueb kepada wartawan.
Sueb mengaku tidak tahu-menahu soal jual beli tanah yang menurut Komisah dan Herman dilakukan oleh Sapidoh. Sueb mengklaim, Sapidoh yang telah meninggal pada tahun 2017 tidak pernah memberitahunya terkait penjualan tanah tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni, menyebut, kliennya baru mengetahui sertifikat tanahnya sudah dikuasai orang lain setelah sertifikat tanah yang baru keluar. Karena jadi ada dua sertifikat, pihaknya pun mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri Brebes dan Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: Pembangunan Tol Semarang-Demak Terkendala Pembebasan Lahan
”Putusan pengadilan menyatakan Pak Sueb adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut dan sertifikat tanah yang lama sudah diganti oleh Pak Sueb. Di sidang memang terungkap, tanah milik Pak Sueb dijual oleh istrinya yang sekarang sudah meninggal. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah istri Pak Sueb bukanlah pemilik tanah,” tutur Agus.
Sidang lanjutan terkait gugatan Sueb kepada Polres Tegal akan digelar pada Kamis (9/2/2023). Sueb berharap, perwakilan dari Polres Tegal bisa hadir dalam sidang tersebut. Adapun Vonny menyatakan, pihaknya akan hadir dalam sidang tersebut. Polres Tegal, disebut Vonny, tidak hadir pada sidang perdana karena surat kuasanya belum turun.