Tabrak Belakang di Tol Medan-Tebing Tinggi, Dua Tewas
Dua tewas dan satu kritis akibat kecelakaan tabrak belakang truk di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Truk tak punya perisai belakang sehingga mobil masuk kolong dan hampir tak ada sistem keselamatan bekerja.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Dua orang meninggal dan satu kritis akibat kecelakaan tabrak belakang truk di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Fatalitas tabrak belakang harusnya bisa ditekan dengan pemasangan perisai belakang truk. Mobil masuk kolong truk membuat hampir tidak ada sistem keselamatan dalam kendaraan yang bekerja.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Komisaris Nasrul mengatakan, kecelakaan terjadi tepatnya di Kilometer 47.200 di Desa Pagar Jati. Sebuah minibus jenis Honda HR-V bernomor polisi B 1358 EZA melaju dari arah Tebing Tinggi ke Medan, Kamis (2/2/2023).
Mobil yang dikemudikan Azhariya Prasetya Putra itu membawa dua penumpang, yakni Syahril Daud Tarigan dan Nurlena Sembiring. ”Mobil diduga melaju dengan kecepatan tinggi,” kata Nasrul.
Namun, belum bisa dipastikan apakah kecepatan mobil tersebut melebihi batas aman atau tidak. Di saat yang sama, sebuah truk bak terbuka jenis Mitsubishi bernomor polisi BK 8912 EJ melaju pelan. Mobil minibus itu menghantam bagian belakang hingga masuk ke kolong truk yang dikemudikan Labuhan Manullang itu.
Hampir semua badan mobil masuk ke kolong truk. Bagian atas mobil pribadi itu terbuka dan rusak total. Truk itu tidak dilengkapi perisai atau bumper belakang yang seharusnya dimiliki truk untuk menekan fatalitas kecelakaan.
Akibat kecelakaan itu, kata Nasrul, sopir minibus, yakni Azhariya, dan penumpangnya, Nurlela, mengalami luka berat di kepala hingga meninggal di tempat. Sementara itu, penumpang lain, yakni Syahril, yang mengalami luka robek di kepala dan luka lecet di leher, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Grand Medistra Lubuk Pakam.
Berulang terjadi
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, insiden tabrak belakang truk di jalan tol selalu berulang dan sudah memakan korban jiwa yang banyak. Penyebab utama tabrak belakang umumnya karena truk melaju di bawah batas aman, yakni 60 kilometer per jam.
Di saat yang sama, kendaraan pribadi melaju dengan kecepatan tinggi. Hal ini membuat terjadi gap kecepatan yang sangat besar di jalur yang sama sehingga risiko tabrak belakang sangat tinggi.
Hal ini membuat terjadi gap kecepatan yang sangat besar di jalur yang sama sehingga risiko tabrak belakang sangat tinggi.
Fatalitas kecelakaan pun sangat tinggi jika truk tidak dilengkapi perisai belakang untuk mencegah mobil masuk ke kolong truk. “Pada peristiwa tabrak belakang dan masuk ke kolong truk, umumnya hampir tidak ada sistem keselamatan kendaraan yang bekerja baik airbag (kantong udara), sabuk keselamatan, atau crash protection box (kotak pelindung kecelakaan),” kata Djoko.
Djoko mengatakan, insiden tabrak belakang dan masuk kolong berulang kali terjadi baik di Jalan Tol Trans-Jawa dan di Jalan Tol Trans-Sumatera. ”Ini juga berkaitan dengan truk yang kelebihan dimensi dan muatan. Jangankan untuk bisa mencapai kecepatan minimal 60 kilometer per jam, truk kadang hanya bisa melaju 30-40 kilometer per jam,” kata Djoko.
Untuk menekan fatalitas kecelakaan tabrak belakang truk, kata Djoko, pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan jumlah berat bruto 5.000 kilogram ke atas. Pemasangan perisai dilakukan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri. Namun, masih banyak truk yang tidak dipasang perisai belakang ataupun perisai samping. Truk yang kecelakaan di Lubuk Pakam juga tidak dipasang perisai belakang.