Bantuan Keuangan Provinsi Jatim Disalurkan Tanpa Verifikasi Lapangan
Fakta baru perkara suap dana bantuan keuangan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Jawa Timur Budi Setiawan kembali terungkap.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
RUNIK SRI ASTUTI
Sidang lanjutan terdakwa Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan di Tipikor Surabaya, Rabu (1/2/2023). Sidang mendengarkan kesaksian bekas Sekda Jatim Ahmad Soekardi dan Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin.
Fakta baru perkara suap dana bantuan keuangan dengan terdakwa bekas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Jawa Timur Budi Setiawan kembali terungkap. Salah satunya, tidak pernah dilakukan verifikasi terhadap obyek yang diusulkan dan pengecekan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bappeda Jawa Timur Mohammad Yasin dan bekas Sekretaris Daerah Jatim Ahmad Soekardi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (1/2/2023). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan.
Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Bappeda Jawa Timur Mohammad Yasin. Selain itu, bekas Sekretaris Daerah Jatim Ahmad Soekardi, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD); serta Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim Heri Purwanto, yang dulu menjabat Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran.
Soekardi mengatakan, dana bantuan keuangan Provinsi Jatim bisa digunakan untuk berbagai bidang pembangunan, salah satunya infrastruktur jalan. Untuk mendapatkan dana tersebut, pemerintah kabupaten dan kota harus mengajukan permohonan beserta proposal berisi detail obyek yang akan dikerjakan dan besaran biaya pekerjaan tersebut.
Proposal diusulkan ke Bappeda agar masuk dalam perencanaan pembangunan di Provinsi Jatim. Permohonan dana bantuan keuangan bisa diusulkan dua kali dalam setahun, yakni saat APBD murni dan APBD perubahan. Setelah itu, usulan akan dibahas oleh TAPD bersama tim Banggar DPRD Jatim.
Setelah usulan tersebut disetujui, anggaran bantuan baru bisa dicairkan kepada pemerintah daerah. Soekardi mengaku tidak tahu siapa yang mengatur nilai alokasi dana bantuan keuangan untuk setiap kabupaten dan kota. Pihaknya juga tidak pernah mengecek apakah proyek yang diusulkan oleh pemda tersebut benar-benar riil.
”Tidak pernah mengecek Yang Mulia,” ujar Soekardi.
Dia menambahkan, TAPD juga tidak pernah meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan proyek yang dibiayai oleh dana bantuan keuangan Provinsi Jatim. Selain itu, tidak ada tim yang mengecek ke lapangan apakah pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan proposal yang diusulkan.
Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Mohammad Yasin. Dia mengaku tidak tahu siapa yang mengatur jatah atau alokasi dana bantuan keuangan Pemprov Jatim untuk setiap kabupaten dan kota. Secara normatif, kemampuan APBD Jatim setiap tahun terbatas.
Oleh karena itulah, TAPD melakukan pembahasan bersama tim Banggar DPRD Jatim untuk menentukan program yang akan dibiayai pada tahun berjalan, termasuk usulan bantuan keuangan dari kabupaten dan kota. Penentuan program tersebut didasarkan pada skala prioritas untuk mendukung visi dan misi gubernur.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Dengan asumsi anggaran bantuan keuangan yang nilainya terbatas, tidak semua usulan dari kabupaten dan kota di Jatim mampu dibiayai. Pasti ada usulan yang dikoreksi nilainya bahkan mungkin tidak dikabulkan. Namun, Yasin mengaku tidak tahu siapa pihak yang menentukan besaran nilai bantuan yang akan dikucurkan untuk setiap daerah.
”Setahu saya TAPD Yang Mulia,” ujar Yasin.
Terdakwa Budi Setiawan merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim tahun 2016-2018. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp 10,5 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno.
Bantuan keuangan bisa dicairkan dengan syarat menyerahkan ’mahar’ sebesar 7,5 persen yang dibayarkan di depan.
Suap diberikan sebagai mahar untuk mengunduh bantuan keuangan khusus bidang infrastruktur (BKKBI) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2015, 2017, dan 2018. Suap yang diterima Budi Setiawan terkuak dari kasus suap dengan terdakwa Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno yang merupakan teman dekat Syahri. Saat ini ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Dari fakta persidangan Syahri Mulyo terungkap, pada tahun anggaran 2018, Pemprov Jatim mengucurkan dana bantuan keuangan kepada 30 dari total 38 kabupaten dan kota. Salah satunya Kabupaten Tulungagung. Namun, Tulungagung sejatinya menerima bantuan keuangan sejak 2014-2018.
PUSPEN KEMENDAGRI
Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Birowo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Total bantuan keuangan yang diterima pada 2015-2018 nilainya lebih dari Rp 200 miliar. Untuk mencairkannya, Syahri mengajak Sutrisno dan sejumlah kepala dinasnya menemui Kepala Bappeda Jatim Fatah Jasin yang menjabat saat itu dan Budi Setiawan untuk mendapatkan dukungan dana untuk pembangunan infrastruktur di Tulungagung.
Singkat cerita, bantuan keuangan bisa dicairkan dengan syarat menyerahkan ”mahar” sebesar 7,5 persen yang dibayarkan di depan. Selanjutnya, uang suap itu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk terdakwa Budi Setiawan.