Tujuh Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Ditetapkan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Tujuh tersangka ditetapkan dalam perusakan kantor Arema FC Minggu (31/01/2023). Mereka disebut berasal dari kelompok Anarko. Polisi masih mendalami auktor intelektualis aksi tersebut.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan kantor manajemen Arema FC pada Minggu (29/01/2023). Di antara mereka ada yang berperan melakukan perusakan serta penghasutan. Polisi menyebutkan aksi itu tidak terkait Tragedi Kanjuruhan.
Kepolisian Resor Kota Malang Kota menyebutkan, perusakan kantor manajemen Arema FC dilakukan kelompok Anarko yang berciri khas baju hitam-hitam dan bendera hitam dengan tanda plus. Mereka izin melakukan aksi unjuk rasa, namun rupanya telah menyiapkan bom asap, cat, dan batu, untuk merusak. Barang-barang yang dijadikan sarana perusakan saat ini sudah dijadikan barang bukti oleh polisi.
”Aksi ini tidak ada kaitan dengan insiden Kanjuruhan. Jadi, jangan dicampurkan antara insiden Kanjuruhan dan aksi pelanggaran hukum perusakan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Budi Hermanto, Selasa (31/1/2023), dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.
Saat terjadi perusakan, polisi awalnya menangkap 115 orang. Dari pemeriksaan Satreskrim, 94 orang dinilai tidak terlibat sama sekali dan sudah dikembalikan kepada keluarga.
”Sementara 13 orang masih didalami karena yang bersangkutan mengikuti aksi dan berada di lokasi. Tapi, perannya masih didalami sehingga kami dijadikan saksi. Sementara 8 orang lainnya, 7 kami tetapkan tersangka dan 1 orang menjadi saksi,” kata Budi.
Tujuh tersangka tersebut dikelompokkan dalam pelanggaran berbeda. Pertama, pelanggaran Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-2e, yaitu melakukan perusakan dan menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Kedua, pelanggaran Pasal 160 KUHP, yaitu penghasutan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Aksi ini tidak ada kaitan dengan insiden Kanjuruhan. Jadi, jangan dicampurkan antara insiden Kanjuruhan dan aksi pelanggaran hukum perusakan. (Budi Hermanto)
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindakan menyiarkan kabar bohong dan sengaja membuat onar. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti/lengkap sehingga membuat keonaran. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.
Lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-2e, meliputi AR (24) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, MF (24) yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilempar ke kantor Arema, NM (21) yang membawa bom asap dan pipa besi untuk memukul korban, AC (29) yang menendang dan memukul korban Amin Tatto, serta KA (22) yang melempar batu ke kantor Arema FC.
Adapun dua tersangka lain dijerat Pasal 160 KUHP, meliputi MFK (37) dan FH (34). Keduanya berperan mengoordinasi di lapangan serta melakukan pertemuan sebelum hari-H, untuk memberikan tugas kepada para peserta aksi.
”Kami masih mendalami auktor intelektual aksi ini mengingat pada aksi sebelumnya dilakukan dengan damai, yaitu dengan memasang flyer atau tulisan, ke kantor Arma. Tapi aksi Minggu lalu melakukan kerusuhan hingga ada korban orang dan barang,” kata Budi. Menurut Budi, tersangka masih mungkin bertambah.
Adapun terkait aksi merusak itu, Budi mengimbau kepada masyarakat Malang untuk berkaca pada insiden Kanjuruhan. ”Untuk seluruh warga Kota Malang, mari kita jaga bersama-sama kondusivitas Kota Malang. Mari kita sama-sama belajar dari insiden Kanjuruhan. Beberapa aksi, kita sama-sama menjaga. Bahwa, pribadi dan budaya Kota Malang ini cinta damai. Mari kita sama-sama menjaga secara kondusif dan jauh dari aksi-aksi merugikan. Dalam aksi ini ditemukan bendera Anarko. Ini akan kami dalami. Kami tidak akan memberi ruang pada pelaku-pelaku anarkistis di Kota Malang,” kata Budi.
Aksi perusakan kantor manajemen Arema FC pada Minggu (29/1/2023), menyebabkan kerusakan kaca kantor dan melukai beberapa orang yang ada di sana.
Sementara itu, di halaman kantor manajemen Arema FC, aremania atau suporter Arema FC dari berbagai koordinator wilayah berkumpul untuk musyawarah. Mereka mengecam aksi perusakan tersebut. Mereka juga berharap Arema FC tidak bubar.
Yuli Sumpil, salah seorang perwakilan Aremania yang selama ini juga merupakan dirigen Aremania, menyayangkan aksi perusakan di Kantor Arema tersebut. ”Kita saling menghormati dan menghargai meski beda paham. Tapi, kalau merusak, itu tidak ada benarnya apa pun alasannya. Mari dengan kejadian ini kita bersatu, kuat, jangan dipecah-pecah lagi. Mari kita jaga kebersamaan dan usut tuntas ini sampai tuntas. Kita perjuangkan hak-hak mereka yang telah mendahului kita,” kata Yuli Sumpil.