BNN Provinsi Sumsel bersama Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional ”segitiga emas”. Sebanyak 115 kilogram sabu disita sebagai barang bukti, satu bandar pun ditangkap petugas.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
RHAMA PURNA JATI
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan bersama Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional segitiga emas, Senin (30/1/2023), di Palembang. Sebanyak 115 kilogram sabu disita sebagai barang bukti dan satu pelaku yang diduga pengendali narkoba di Sumsel pun ditangkap petugas. Direncanakan, barang tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumsel dan Lampung.
PALEMBANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan bersama Bea Cukai setempat mengungkap penyelundupan sabu dari jaringan internasional ”segitiga emas”. Satu pelaku yang diduga pengendali peredaran narkotika di Sumsel ditangkap petugas bersama 115 kilogram sabu.
Upaya penyeludupan ini menjadi yang terbesar di Sumsel. Sebelumnya, pada Oktober 2019, aparat TNI Angkatan Laut mengungkap penyelundupan 79 kg sabu melalui jalur sungai. Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang sudah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua pelakunya.
Kali ini, terduga pelaku yang ditangkap adalah N (47). Dia mengemas sabu dalam 115 bungkus teh yang ditempatkan di sebuah koper hitam dan beberapa karung. ”N ini bukan sekadar kurir. Dia Bandar yang mengendalikan distribusi sabu di Sumsel,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigadir Jenderal (Pol) Djoko Prihadi, Senin (30/1/2023), di Palembang.
”Sabu dari Pekanbaru tidak diturunkan, Para pelaku bertukar mobil,” ujar Djoko. Direncanakan, sabu tersebut akan dipasarkan di Palembang, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, bahkan sampai ke Lampung.
Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi, Senin (30/1/2023), menunjuk barang bukti berupa 115 kilogram sabu yang diungkap beberapa hari lalu. Sabu tersebut diduga kuat merupakan hasil penyelundupan dari jaringan internasional.
Sejauh ini, Djoko mengatakan, sabu diduga berasal dari jaringan internasional segitiga emas. Kawasan itu melingkupi Myanmar, Thailand, dan Laos bagian utara. Jaringan ini terkenal sangat kuat karena disokong dana dan persenjataan yang kuat. Kemungkinan pabriknya berada di Myanmar.
Dugaan itu muncul karena sabu dibungkus kemasan berbeda dengan sabu yang disita sebelumnya. Sabu kali ini dibungkus kemasan teh warna keemasan yang di dalamnya terdapat lambang hologram bergambar naga dan cap berlian bertuliskan ”excellent”.
Ke depan, Djoko menuturkan, akan terus menganalisis jaringan ini bekerja sama dengan Mabes Polri dan BNN. Sampel sabu akan segera dikirimkan ke laboratorium BNN untuk diteliti lebih lanjut, apakah sabu biasa atau jenis baru. Alasannya, dari 1.200 new psychoactive substances (NPS) dunia, 90 di antaranya beredar di Indonesia.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
BNNP Sumatera Selatan bersama Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional segitiga emas, Senin (30/1/2023), di Palembang. Sebanyak 115 kilogram sabu disita sebagai barang bukti, satu pelaku yang diduga pengendali narkoba di Sumsel pun ditangkap petugas. Direncanakan, barang tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumsel dan Lampung.
N mengatakan, bukan pertama kali ia menyelundupkan narkoba. Pada Oktober 2022, berkedok sebagai tukang las, dia berhasil mendistribusikan sabu di Sumsel. Oleh karena itu, Djoko berharap, bersama dengan instansi terkait, pihaknya akan memperketat pengamanan di sejumlah pintu masuk di Sumsel untuk meminimalkan risiko penyelundupan narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sumsel Komisaris Besar Adi Harpaus menuturkan, pendistribusian sabu untuk jaringan internasional tidak hanya terjadi melalui darat, tetapi juga di laut. ”Jaringan narkoba masih menggunakan sel-sel terputus yang pergerakannya sangat dinamis,” ucapnya.
Untuk di Sumsel, kini terpetakan sekitar 16 jaringan narkoba yang kemungkinan masih terhubung dengan jaringan internasional ini. Bahkan, ada kemungkinan kasus ini masih ada hubungannya dengan pengungkapan 149 kg sabu yang dilakukan Mabes Polri beberapa hari lalu. Kala itu, sabu itu masuk ke Indonesia melalui Aceh.
”Karena itu, kasus ini akan terus kami kembangkan,” ucap Adi. Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati.
Ganja dalam bus
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Polrestabes Palembang mengungkap pengiriman 30 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Purwakarta, Jawa Barat, oleh warga Garut, ER, Senin (30/1/2023). Pengungkapan ini membuktikan bahwa Palembang menjadi wilayah pelintasan jaringan narkotika antapulau.
Secara terpisah, Polres Kota Besar Palembang mengungkap pengiriman 30 kg ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke Purwakarta, Jawa Barat, melalui Palembang. Barang haram tersebut dibawa warga Garut, Jawa Barat, ER (27), menumpangi sebuah bus.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menuturkan, ganja ditemukan di bagasi bus yang tengah melintas di Terminal Alang-Alang Lebar, Palembang, Jumat (27/1/2023). Ganja dikemas dalam 30 bungkusan warna coklat yang dimasukkan dalam dua kardus. ER pernah ditangkap dalam kasus serupa di Bandung. Kali ini, dia tergiur upah pengiriman Rp 300.000 per kg.
”Untuk pengiriman kali ini, saya baru mendapat Rp 2 juta. Sebesar Rp 7 juta akan diberikan jika semua barang sudah dikirim ke Purwakarta,” ucap ER.
Ngajib menuturkan, walau tidak dipasarkan di Palembang, ini menandakan ibu kota Sumsel ini rawan menjadi jalur pelintasan para pengedar narkotika. ”Kondisi ini sangat berbahaya karena narkotika merupakan pemicu dari tindak kejahatan yang lain,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35/2009 tentang Narkotika . Dia diancam 20 tahun penjara. ”Kami berharap kali ini hukumannya bisa memberikan efek jera kepada tersangka,” ujar Ngajib.