Dorong Pembelian Produk UMKM, Pemkot Malang Kembangkan Aplikasi Malpro
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengembangkan aplikasi jual beli bernama Malang Beli Produk Lokal (Malpro). Aplikasi itu diharapkan bisa mendorong pembelian produk hasil karya UMKM di Kota Malang.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengembangkan aplikasi jual beli bernama Malang Beli Produk Lokal atau Malpro. Aplikasi itu diharapkan bisa mendorong pembelian produk hasil karya usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Malang.
Aplikasi Malpro dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang guna mendukung kebijakan mendorong pembelian produk lokal. Selama ini, Pemkot Malang menganjurkan pegawainya untuk berbelanja produk UMKM lokal.
Di dalam aplikasi Malpro, ada delapan kategori produk yang diperjualbelikan, yaitu kategori makanan dan minuman, busana pria, busana wanita, peralatan, kriya, perlengkapan rumah, jasa, dan pernikahan (wedding).
”UMKM Malpro tersedia dalam platform website dengan alamat https://malpro.malangkota.go.id dan aplikasi Android untuk pembeli dan penjual. Nantinya dalam proses jual atau beli ini menggunakan sistem pengiriman dengan pembayaran cash on delivery (COD) atau diambil sendiri,” kata Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kota Malang Mohammad Sidik, Jumat (27/1/2023).
Menurut Sidik, usai aplikasi itu dikenalkan, Pemkot Malang bertugas mendampingi UMKM untuk dapat memanfaatkan aplikasi Malpro sebagai media jual beli. Pendampingan dilakukan mulai dari tahap pendaftaran akun hingga mengunggah aneka produk dalam aplikasi.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Mochamad Baihaqie menyampaikan, saat ini ada ribuan pelaku UMKM di Kota Malang. Sekitar 3.000 UMKM juga sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Selama ini, Pemkot Malang menganjurkan pegawainya untuk berbelanja produk UMKM lokal.
”Harapannya sebanyak mungkin UMKM bisa bergabung memanfaatkan aplikasi Malpro. Tapi nanti akan ada proses verifikasi. Jadi UMKM diharap dapat memenuhi persyaratan seperti legalitas dan kelengkapan administrasi lainnya,” kata Baihaqie.
Untuk bergabung dengan aplikasi Malpro, UMKM harus memenuhi beberapa syarat, misalnya pemilik usaha harus warga Kota Malang yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Usaha itu juga harus aktif dan telah memiliki NIB. Selain itu, lokasi usaha harus berada di wilayah Kota Malang.
Menguat
Seusai kondisi pandemi Covid-19 terkendali, sektor usaha di Kota Malang terus menggeliat. Dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia Malang Triwulan IV-2022, tampak bahwa kegiatan dunia usaha cenderung membaik.
Hal itu tecermin dari nilai saldo bersih tertimbang (SBT) kegiatan usaha triwulan IV-2022 sebesar 16,63 persen. Nilai itu lebih tinggi dari SBT pada triwulan III-2022 sebesar 8,06 persen.
Menurut analisis BI, secara umum, indikasi kenaikan kinerja kegiatan usaha ditopang oleh masih kuatnya permintaan domestik. Hal ini sejalan dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, berlanjutnya vaksinasi, dan semakin meningkatnya mobilitas masyarakat seiring adanya momen Natal dan Tahun Baru serta libur sekolah akhir tahun.
Kantor Perwakilan BI Malang mencatat, akselerasi kinerja kegiatan dunia usaha pada triwulan IV-2022 terutama terjadi pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (SBT 0,41 persen), perdagangan besar dan eceran (SBT 8,36 persen), serta penyediaan akomodasi dan makan minum (SBT 4,66 persen).