Warga Bali Diminta Memberi Informasi Benar untuk Mencegah Penyimpangan Data Pemilih
KPU akan melaksanakan proses pencocokan dan penelitian DP4 mulai 12 Februari 2023. Selama proses pencocokan dan penelitian, warga diminta memberikan informasi dan keterangan yang benar agar data pemilih menjadi valid.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Masyarakat diminta memberikan informasi dan keterangan yang benar tentang data pemilih kepada petugas pemutakhiran data pemilih. Informasi valid akan menghindarkan kesalahan atau penyimpangan data pemilih yang rentan memengaruhi proses penyelenggaraan pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 mulai dijalankan 12 Februari 2023. Proses itu akan berlangsung selama satu bulan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Selama masa coklit, mohon petugas kami diterima dan diberikan informasi yang benar,” kata Lidartawan di Kota Denpasar, Bali, Kamis (26/1/2023).
Berdasarkan data terbaru dari hasil sinkronisasi KPU RI, jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 di Bali sebanyak 3.297.817 orang. Jumlah pemilih di Bali ini bertambah 167.529 orang (5,25 persen) dibandingkan Pemilu 2019.
Bertambahnya jumlah pemilih itu juga berimplikasi terhadap jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yang akan disiapkan KPU. Pada Pemilu 2019 disiapkan 12.384 TPS, sedangkan pada Pemilu 2024 diperkirakan diperlukan 13.314 TPS atau bertambah 930 TPS.
Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menyatakan, pihaknya sempat menemui kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih, terutama terkait data penduduk yang tidak valid, misalnya, alamat yang tidak lengkap atau tidak benar.
Temuan lain, yang juga dilaporkan, adalah masih ada penduduk yang sudah meninggal, tetapi mereka terdata sebagai pemilih karena tidak dilaporkan atau tidak dibuatkan akta kematian.
KPU Kabupaten Badung, misalnya, melaporkan perubahan alamat dan posisi pemilih di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, akibat dampak perluasan kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Banyak warga pindah setelah tempat tinggalnya terkena proyek perluasan bandara sehingga data pemilih menjadi tidak sinkron.
”Mereka masih terdaftar dalam daftar pemilih di daerah, tetapi secara faktual, mereka sudah tidak lagi berlokasi di alamatnya,” ujar anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Arta Dana, dalam rakor bersama KPU Bali, Kamis (26/1/2023).
Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bali Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya turut mengawal dan mengawasi proses dan tahapan coklit serta pemutakhiran data pemilih. Harapannya hal itu dilaksanakan aparatur instansi lain, yang terkait pelaksanaan pemilu sehingga data pemilih terjaga dan tidak lagi terdapat calon pemilih, yang tercecer, atau tidak didaftar.
”Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya di Bali, agar menyampaikan informasi yang benar kepada petugas, kata Ariyani.