Jambi Aktifkan Siskamling Cegah Angkutan Batubara Masuki Kota
Selama jalan khusus belum dibangun, memperbaiki jalan umum yang masih dilewati angkutan batubara bagaikan menggarami lautan. Kalangan legislatif menolak negara menyubsidi usaha tambang.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Angkutan batubara masih berseliweran di sepanjang jalan di Kota Jambi, mulai dari Talang Bakung hingga Jalan Baru Selincah menuju stockpile dan pelabuhan, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 09.00. Padahal, sesuai aturan, angkutan batubara tidak boleh lagi beroperasi selepas pukul 06.00 hingga 18.00.
JAMBI, KOMPAS — Kota Jambi membangun sistem penghadangan guna mencegah angkutan batubara memasuki ruas jalan dalam kota. Selain membangun tim terpadu dan posko, diaktifkan juga sistem keamanan keliling atau siskamling serta dipasang portal pada jalur-jalur rawan perlintasan.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebut, masifnya angkutan batubara yang melewati ruas jalan dalam kota sudah meresahkan. Setiap hari jumlahnya ratusan truk menerobos jalan-jalan dalam kota untuk menuju pelabuhan di Kabupaten Muaro Jambi. Hal itu menimbulkan rentetan masalah.
”Mulai dari jalan rusak, rawan kecelakaan, konflik horizontal, gangguan kesehatan akibat polusi udara, dan inflasi,” katanya dalam rapat koordinasi soal angkutan batubara, Rabu (25/1/2023).
Pihaknya merespons protes warga dengan membentuk tim terpadu dan membangun posko yang aktif berjaga sejak Senin (23/1/2023). Dalam rapat kerja, Fasha juga mengerahkan para ketua R) untuk mengaktifkan siskamling guna mengawasi dan menghadang angkutan batubara yang akan memasuki ruas jalan di dalam kota sesuai wilayah masing-masing.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Pengemudi angkutan batubara yang distop karena melanggar ketentuan jam operasional menunjukkan surat pesanan batubara dari perusahaan yang menaunginya di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan data Forum RT Kota Jambi, ada 1.650 RT di ibu kota Provinsi Jambi itu. Sebanyak 1.615 di antaranya telah menghidupkan siskamling. Adapun untuk 45 RT lainnya dalam proses membangun sistem ronda. Kampung-kampung yang berlokasi di batas-batas kota diminta turut berjaga agar wilayahnya tidak dilintasi angkutan batubara.
Selain itu, akan dipasang juga portal pada ruas-ruas jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Pembangunan portal tersebar di Jalan Sersan Anwar Bay, Jalan Sari Bakti, Jalan KH Ismail Malik, dan Jalan Darmawangsa.
Syarif menegaskan, sudah ada aturan yang melarang angkutan batubara melintasi ruas jalan dalam kota. Salah satunya Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.
Ada pula Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 338 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penerbitan dan Penegakan Produk Hukum Daerah Kota Jambi. Yang terakhir, menyikapi masalah angkutan batubara, diterbitkan pula Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pengemudi angkutan batubara yang kedapatan melintasi dalam Kota Jambi akan kena sanksi dan denda, mulai dari penahanan kendaraan selama dua pekan hingga satu bulan, tilang akumulatif, sampai pengenaan denda hingga Rp 50 juta.
Anggota Komisi V DPR, A Bakri, berpendapat, pemerintah harus tegas melarang angkutan batubara melewati jalan umum. Pengangkutan batubara dapat lewat jalur sungai dan jalan khusus. Karena itu, pembangunan jalan khusus harus dipercepat penyelesaiannya.
Banyak angkutan mengalami patah sumbu roda karena membawa muatan berlebih.
Kerusakan jalan di Jambi mencapai sepanjang 200 kilometer akibat dilintasi ribuan angkutan batubara bermuatan berlebih. Jika diperbaiki, akan memakan biaya Rp 1,2 triliun dari APBN. Legislatif menolak alokasi biaya sebesar itu.
”Selama jalan khusus belum dibangun, memperbaiki jalan umum yang masih dilewati angkutan batubara sama saja menggarami lautan. Kami tidak akan menyetujui,” ujar Bakri.
Pada Selasa (24/1/2023) dini hari, kemacetan masih terjadi di jalan yang menghubungkan Kabupaten Sarolangun dengan Kota Jambi. Kemacetan paling parah terjadi di Kabupaten Batanghari, disebabkan angkutan batubara mengalami pecah ban.
Selain itu, didapati pula sejumlah angkutan mengalami patah as (sumbu) roda. Kerusakan tersebut menimbulkan antrean panjang lalu lintas karena angkutan lainnya tidak bisa melintas.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Angkutan batubara melintas di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, Oktober 2021.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebutkan, banyak angkutan mengalami patah sumbu roda karena membawa muatan berlebih. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
Dengan berat kendaraan 2,5 ton, seharusnya batubara yang diangkut hanya dibatasi berkisar 5 ton. ”Kenyataannya, yang diangkut jauh melampaui sehingga kendaraan rawan mengalami patah as,” katanya.
Kementerian Perhubungan mendata 9.296 angkutan batubara yang memadati jalan umum di wilayah Jambi. Pada rapat kerja akhir tahun lalu disepakati untuk diberlakukan sistem ganjil-genap bagi angkutan batubara melintasi jalan umum.
Menurut Djoko, dengan jumlah angkutan yang terlalu banyak, pemberlakuan ganjil-genap sangat berisiko. Pengemudi angkutan bisa jadi menyiasatinya dengan memiliki pelat nomor ganda. Selain itu, situasinya juga berisiko menimbulkan kemacetan lebih parah ketika diterapkan razia.