Nelayan Cilacap Unjuk Rasa Tolak PP Nomor 85 Tahun 2021
Para nelayan di Kabupaten Cilacap keberatan dengan tarif pajak dan biaya tambat kapal yang tinggi. Mereka menggelar aksi damai untuk menolak peraturan itu.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Sekitar seribu nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menggelar demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pajak dan biaya tambat kapal yang tinggi dinilai memberatkan para nelayan dan pemilik kapal.
”Penerapan PNBP pascaproduksi dengan indeks tarif 10 persen itu sangat memberatkan. Kalau bisa ada hitung-hitungannya, mau neto atau bruto. Kalau bruto, nelayan yang kalah. Hitung-hitungannya harus disampaikan. Seumpama 5 persen bagaimana hitungannya atau dihapuskan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Cilacap Sarjono di Cilacap, Kamis (19/1/2023).
Sarjono menyampaikan, para nelayan pun keberatan atas peraturan tambat labuh yang baru, yaitu Rp 2.000 per meter (panjang kapal) per hari, dan meminta dikembalikan seperti tahun sebelumnya. ”Nelayan Cilacap juga minta tarif dikembalikan seperti ke tahun sebelumnya. Di Cilacap banyak kapal bersandar sambil menunggu musim. Bisa pula salah prediksi, misalnya sudah berangkat, tapi merugi,” katanya.
Supriyanto (36), salah satu pemilik kapal di Cilacap, menyampaikan, dulu biaya tambat kapal hanya Rp 4.000 per hari. Namun, kini dengan peraturan baru, biaya tambat kapal per hari Rp 2.000 dikalikan panjangnya kapal. Nelayan keberatan karena tidak setiap saat bisa melaut lantaran kondisi cuaca di pantai selatan Jawa tidak menentu. Kapal pun bisa bersandar berbulan-bulan.
”Panjang kapal misalnya 15 meter. Dikali Rp 2.000, maka sehari Rp 30.000. Ini sangat memberatkan, sedangkan dulu sehari hanya Rp 4.000,” ucapnya.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap Imas Masriah menyampaikan, butuh waktu lama untuk mengubah peraturan pemerintah, khususnya terkait indeks tarif 10 persen tersebut. Namun, nantinya sesuai dengan pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan pengusaha perikanan, akan ada penyesuaian harga acuan ikan sebagai pengali pajak PNBP. Misalnya ikan tuna Rp 50.000 per kilogram disesuaikan menjadi Rp 20.000 untuk penghitungan pajak. Namun, hal ini masih menunggu keputusan menteri.
Panjang kapal misalnya 15 meter. Dikali Rp 2.000, maka sehari Rp 30.000. Ini sangat memberatkan, sedangkan dulu sehari hanya Rp 4.000. (Supriyanto)
Sementara itu, lanjut Imas, terkait biaya tambat kapal, pihaknya juga masih menunggu juklak dan juknis untuk menerapkan pelayanan tambat kapal menunggu musim atau sesuai cuaca. ”Kapal yang terkena biaya tambat kapal adalah yang berbobot di atas 5 GT (gros ton). Di bawah itu, tidak terkena biaya,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan, pihaknya menampung aspirasi dari para nelayan dan akan disampaikan kepada DPR serta kementerian terkait. Dalam koordinasi melalui telepon dengan kementerian, kata Taufik, juklak dan juknis terkait biaya tambat kapal menunggu musim akan segera diterbitkan pada Selasa pekan depan.
Demonstrasi dimulai di Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap sekitar pukul 09.00. Setelah berorasi, massa bergeser ke DPRD Cilacap. Selain berorasi, mereka juga beraudiensi dengan anggota DPRD dan Kepala Pelabuhan Samudra Cilacap. Demonstrasi berakhir dengan kondusif sekitar pukul 14.00.