Mengganggu dan Berisik, Penertiban Knalpot ”Brong” Digencarkan di Banyumas
Knalpot ”racing” alias ”brong” yang bising mengganggu ketertiban lalu lintas. Kepolisian Resor Kota Banyumas gencar menertibkan pengguna knalpot ”brong”.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas gencar menertibkan penggunaan knalpot brong alias racing yang mengganggu pengguna jalan lain di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pada razia penertiban yang digelar di Jalan Ir Soekarno, Purwokerto, Rabu (18/1/2023), 24 pengendara motor dengan knalpot racing ditilang.
”Para pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong diberi sanksi tilang. Selanjutnya para pengendara diminta mendorong kendaraannya menuju Kantor Satlantas Polres Kota Banyumas untuk diberi edukasi,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Bobby Anugrah, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/1/2023).
Bobby mengatakan, para pengendara juga diminta mengganti knalpot racing itu dengan knalpot standar di kantor polisi. ”Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, utamanya para pengendara yang menggunakan knalpot brong, bahwa mereka mengganggu ketertiban berlalu lintas serta menyebabkan kebisingan,” kata Bobby.
Berdasarkan catatan Satlantas Kepolisian Resor Kota Banyumas, sepanjang 2022 kepolisian telah menindak 3.831 pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Mengapresiasi
Noviyanti (32), salah satu warga Banyumas, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak pengguna knalpot brong. ”Kalau ada yang pakai knalpot itu berisik sekali dan sangat mengganggu. Bagus kalau rajin ada razia dari polisi supaya pengguna knalpot seperti itu menghargai pengguna jalan lain,” katanya.
”Angka kecelakaan meningkat 677 kejadian atau naik 42,4 persen. Sebagian besar disebabkan oleh human eror,” kata Edy (Kompas.id, 31/12/2022).
Bagus kalau rajin ada razia dari polisi supaya pengguna knalpot seperti itu menghargai pengguna jalan lain (Noviyanti).
Akibat kecelakaan, sepanjang 2021 tercatat 201 korban meninggal, 18 orang luka berat, dan 1.815 orang luka ringan. Adapun pada 2022 tercatat 223 orang meninggal, 17 orang luka berat, dan 2.671 orang luka ringan.
Atas kondisi tersebut, Edy mengimbau masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas serta menyiapkan kendaraan dan diri sendiri saat berkendara.
Dari sisi pelanggaran lalu lintas, kata Edy, jumlahnya pun meningkat dibanding tahun lalu. Pada 2021 tercatat ada 2.280 tilang dan pada 2022 meningkat menjadi 4.375 tilang.
Jumlah teguran pun meningkat dari 3.514 teguran pada 2021 menjadi 7.508 teguran pada 2022. Denda akibat pelanggaran lalu lintas pun meningkat. Pada 2021 terdapat jumlah denda Rp 109 juta, sedangkan pada 2022 ada Rp 276 juta.