Kota Malang Garap Payung Hukum untuk Tangani Kasus Terkait Anak
Pemerintah Kota Malang sedang menggodok perda kota layak anak. Hal itu diharapkan meningkatkan peran Pemkot Malang, dalam hal ini satpol PP, dalam penanganan kasus-kasus terkait anak.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang sedang menggodok peraturan daerah kota layak anak. Payung hukum tersebut diharapkan meningkatkan peran Pemkot Malang, dalam hal ini satuan polisi pamong praja, dalam penanganan kasus-kasus terkait anak.
Rancangan peraturan daerah kota layak anak (KLA) tersebut saat ini masih dibahas antara Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Jumat (20/1/2023), mengatakan, substansi perda KLA adalah mengatur penanganan eksploitasi anak. Di Kota Malang, Jawa Timur, masih ditemukan sejumlah kasus eksploitasi dan kekerasan pada anak.
Dengan perda KLA itu, menurut Sofyan, harapannya kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak bisa dicegah. Kalaupun terjadi, kasus bisa ditangani dengan cepat oleh Pemkot Malang.
”Kelayakan Kota Malang menjadi Kota Layak Anak sudah menjadi fokus di Pemerintah Kota Malang. Bukti kelayakan hidup anak menjadi program Pemkot Malang adalah adanya musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) tematik anak,” kata Sofyan. Musrenbang tematik anak tersebut mendengarkan usulan dan gagasan dari perwakilan anak di Kota Malang terkait program yang dibutuhkan untuk mendorong kesejahteraan anak.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, perda KLA penting untuk memberikan payung hukum bagi Pemkot Malang dalam penanganan kasus-kasus yang menimpa anak. Salah satunya adalah melalui perangkat satuan polisi pamong praja (satpol PP).
”Selama ini satpol PP tidak bisa ikut bergerak dalam kasus-kasus kekerasan atau eksploitasi anak karena tidak ada payung hukumnya. Nanti jika perda KLA ini sudah disahkan, satpol PP bisa bertindak. Mereka bisa menjadi pihak yang menerima laporan dan menindak lebih awal sebelum ditangani polisi,” kata Made.
Selama ini, menurut Made, jika ada laporan eksploitasi anak, satpol PP tidak bisa menindak langsung. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi. ”Namun, ke depan, jika perda KLA sudah ada, satpol PP bisa bergerak sebagai penegak perda,” katanya.
Dengan adanya gerak cepat oleh satpol PP, menurut Made, harapannya kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan pada anak bisa diminimalkan. ”Dasar pembentukan perda ini adalah Pemkot Malang melihat tidak ada dasar hukum jika ada laporan perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual anak," ujarnya.
”Seharusnya, sebelum berlanjut ke ranah hukum, masalah anak ini harus diselesaikan di instansi terkait (Pemkot Malang) terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak menimbulkan trauma bagi pelaku atau korban yang masih di bawah umur,” kata Made.
Di Kota Malang, beberapa kali muncul kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan guru pada siswa, kekerasan anak terhadap anak, pencabulan, hingga kekerasan verbal.
Dari pemberitaan Kompas, hampir setiap tahun sepanjang 2017-2020 selalu mencuat kasus kekerasan anak di Kota Malang. Hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak mengingat Kota Malang disebut-sebut sebagai Kota Pendidikan dan mendeklarasikan diri sebagai Kota Layak Anak.