logo Kompas.id
NusantaraAndi Desfiandi, Pemberi Suap...
Iklan

Andi Desfiandi, Pemberi Suap Unila Divonis 16 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, Andi didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 2 tahun.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap kepada Mantan Rektor Unila Karomani divonis hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu (18/1/2023).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap kepada Mantan Rektor Unila Karomani divonis hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu (18/1/2023).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap kepada Mantan Rektor Unila Karomani, divonis hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Veronica dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila Tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (18/1/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000