”Perdamaian” dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes Dikecam
Tindak pidana pemerkosaan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara damai seperti yang terjadi di Brebes, Jateng. Korban perlu mendapat keadilan. Para pelaku juga dikabarkan telah ditangkap polisi.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
TOTO SIHONO
Ilustrasi kekerasan pada anak
BREBES, KOMPAS — Upaya ”perdamaian” dalam kasus pemerkosaan yang dialami bocah perempuan berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Selain pelaku, orang-orang yang memfasilitasi dan mengetahui adanya perdamaian itu diharapkan bisa turut dipidana karena perbuatan mereka tergolong menghalang-halangi penyelidikan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada akhir Desember 2022. Korban dijemput oleh dua laki-laki lalu diajak ke sebuah rumah kosong yang di dalamnya sudah ada empat laki-laki lainnya. Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras hingga tak berdaya lantas diperkosa oleh enam orang tersebut.
Tindakan bejat itu belum dilaporkan oleh korban dan keluarga korban. Sebab, keluarga korban ditekan oleh pihak pelaku untuk menandatangani sebuah surat pernyataan bermeterai.
Dalam surat itu tertulis, jika korban atau keluarga sudah menganggap kasus itu selesai secara kekeluargaan dan apabila korban atau keluarga melapor ke kepolisian, mereka akan dituntut balik oleh para pelaku.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Mural berisi pesan untuk menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).
Selain memaksa keluarga korban memandatangani surat itu, pihak pelaku juga menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai uang damai kepada korban. Proses ”perdamaian” itu terjadi karena dorongan sekelompok orang yang mengaku berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat setempat.
”Perdamaian” itu dilakukan pada 29 Desember 2022 di rumah Kepala Desa Sengon. Sejumlah orang menyaksikan dan turut menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai bukti bahwa mereka mengetahui peristiwa itu. Mereka adalah kepala desa Sengon, ketua rukun tetangga, dan tokoh masyarakat setempat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman, menilai, kasus pemerkosaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang serius. Penyelesaian perkaranya tidak bisa dilakukan dengan cara perdamaian seperti yang terjadi di Brebes tersebut.
”Tindak pidana pemerkosaan merupakan kasus yang serius dan ancaman hukumannya juga tinggi. Jadi, tidak ada bentuk penyelesaian dengan cara mediasi atau membuat pernyataan seperti itu di dalam proses hukum pidana,” kata Hamidah saat dihubungi, Rabu (18/1/2023) pagi.
Hamidah berharap, polisi bisa segera mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku pemerkosaan tersebut. Sebab, pemerkosaan bukan delik aduan, melainkan kejahatan umum sehingga polisi bisa memproses hukum kasus tersebut meskipun korban atau keluarga belum melapor.
Selain para pelaku pemerkosaan, Hamidah juga menilai, orang-orang yang turut menyaksikan, mengetahui, atau bahkan memfasilitasi perdamaian itu juga bisa dipidana. Mereka disebut Hamidah sudah menghalang-halangi proses penyelidikan dan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Orangtua korban juga saya harapkan tidak berhenti berupaya menuntut keadilan bagi anaknya.
”Orang-orang yang mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melapor itu juga bisa dipidana. Dalam kasus itu, sejumlah orang yang seharusnya punya pengetahuan dan daya untuk melapor malah diam saja. Artinya, mereka tidak memihak kepada korban, tetapi malah memihak pelaku,” tutur Hamidah.
Dia menambahkan, keselamatan korban juga harus menjadi perhatian polisi dan pihak-pihak terkait. Korban yang trauma setelah kejadian itu hendaknya didampingi dalam pemulihan psikologi dan dilindungi keamanannya.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Warga melintas di depan mural di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Mural itu berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Orangtua korban juga saya harapkan tidak berhenti berupaya menuntut keadilan bagi anaknya. Kalau ada kejadian seperti itu, hendaknya dilaporkan saja. Jika ada intimidasi atau ancaman, itu bisa dilaporkan kepada polisi supaya nanti orang-orang yang mengintimidasi atau mengancam ini bisa diproses hukum juga,” katanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut mengecam kasus pemerkosaan tersebut. Adanya upaya pemaksaan perdamaian juga dinilai sebagai ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. KPAI berkomitmen akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
Komisioner Subkomisi Pengaduan Kluster Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban Kekerasan Seksual KPAI, Dian Sasmita, mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan bagi korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.
”Padahal, negara sudah memberlakukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban,” ujar Dian.
DOK HUMAS POLRES BREBES
Kepala Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Inspektur Satu Puji Haryati (kiri) memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh enam orang kepada seorang anak berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023).
KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah. Hal ini untuk memastikan korban memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mentalnya. Selain itu, KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Kepala Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Inspektur Satu Puji Haryati mengatakan, proses damai yang dilakukan di rumah kepala desa Sengon tidak melibatkan kepolisian. Polisi baru mengetahui adanya peristiwa itu setelah mendapatkan laporan dan desakan dari masyarakat untuk mengusut kasus tersebut.
Pada Rabu pagi, beredar kabar bahwa para pelaku sudah ditangkap. Kabar itu dibenarkan oleh Puji. ”Para pelaku sudah ditangkap. Hari ini kami akan rilis selengkapnya,” ujarnya.