Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Bali Tetap, Alokasi Kursi DPRD Bali Berpeluang Berubah
KPU Provinsi Bali memastikan jumlah dapil di Bali dalam Pemilu 2024 tetap sebanyak sembilan dapil. Namun, alokasi kursi anggota DPRD Bali diperkirakan berubah karena perubahan DAK2.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali menggelar acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024" di Kuta, Badung, Rabu (18/1/2023). Dalam acara yang digelar KPU Provinsi Bali tersebut dijelaskan jumlah daerah pemilihan di Bali tetap sembilan daerah pemilihan.
BADUNG, KOMPAS — Jumlah daerah pemilihan di Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 dipastikan tetap sembilan daerah pemilihan. Akan tetapi, alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali di dua daerah pemilihan, yakni Dapil Bali 2 atau Kabupaten Badung dan Dapil Bali 5 atau Kabupaten Buleleng berpeluang berubah. Perubahan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu 2024 itu disebabkan berubahnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Bali.
Jika dalam Pemilu 2019 Dapil Bali 2 (Kabupaten Badung) mendapatkan alokasi enam kursi anggota DPRD Provinsi Bali dan Dapil Bali 5 (Kabupaten Buleleng) mendapat alokasi 12 kursi anggota DPRD Provinsi Bali, pada Pemilu 2024 terbuka kemungkinan terjadi pergeseran alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali.
Alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali di Dapil Bali 2 (Kabupaten Badung) berpeluang bertambah satu sehingga menjadi tujuh kursi dalam Pemilu 2024, sedangkan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Bali 5 (Kabupaten Buleleng) akan berkurang satu sehingga menjadi 11 kursi.
Adapun alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali di tujuh dapil lainnya di Bali tidak mengalami perubahan. Dapil Bali 1 (Kota Denpasar) tetap mendapat alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali sebanyak delapan, Dapil Bali 3 (Kabupaten Tabanan) tetap enam kursi, Dapil Bali 4 (Kabupaten Jembrana) tetap empat kursi, dan Dapil Bali 6 (Kabupaten Bangli) juga tetap tiga kursi.
Alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Bali 7 (Kabupaten Karangasem), Dapil Bali 8 (Kabupaten Klungkung), dan Dapil Bali 9 (Kabupaten Gianyar) juga tetap masing-masing tujuh kursi di Dapil Bali 7, tiga kursi di Dapil Bali 8, dan enam kursi di Dapil Bali 9.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali menggelar acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024, di Kuta, Badung, Rabu (18/1/2023). Anggota KPU Provinsi Bali yang juga pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini (tengah), memberikan keterangan kepada jurnalis.
Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 juga tetap, yakni 55 kursi. Perihal itu dipaparkan anggota KPU Provinsi Bali yang juga pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, dalam acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali di Kuta, Badung, Rabu (18/1/2023).
”Bali tetap dengan sembilan daerah pemilihan, tetapi terjadi pergeseran alokasi kursi anggota DPRD,” kata Widyastini.
Pergeseran
KPU Provinsi Bali menyiapkan rancangan penataan dapil dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu 2024 itu sebagai respons terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PUU-XX/2022. Mengacu Putusan MK RI tersebut, KPU diberikan kewenangan untuk mengatur penataan daerah pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi.
Bali tetap dengan sembilan daerah pemilihan, tetapi terjadi pergeseran alokasi kursi anggota DPRD. (Widyastini)
Dalam acara uji publik dipaparkan hasil simulasi rencana daerah pemilihan di Bali dengan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Bali sebanyak 55 kursi. Dengan jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebanyak 4.287.193 orang, maka kuota setiap satu kursi anggota DPRD Provinsi Bali per daerah pemilihan pada Pemilu 2024 sebanyak77.949 orang.
Dari penghitungan di masing-masing daerah pemilihan di Bali itu, KPU Provinsi Bali merancang alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali dari setiap daerah pemilihan yang menghasilkan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali di Dapil 2 (Kabupaten Badung) akan menjadi tujuh kursi, sedangkan alokasi kursi di Dapil 5 (Kabupaten Buleleng) akan menjadi 11 kursi.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali menggelar acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2024, di Kuta, Badung, Rabu (18/1/2023). Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (berdiri) memberikan sambutan pembuka acara uji publik yang juga diikuti perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan media massa.
Akan tetapi, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disepakati penetapan daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD provinsi tidak berubah.
Penataan daerah pemilihan mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 20217, khususnya pada lampiran III dan lampiran IV UU tentang Pemilu tersebut.
Akademisi, yang juga Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Ni Wayan Widhiasthini, menyatakan, rancangan penataan daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bali, yang disiapkan KPU Provinsi Bali, nantinya akan ditetapkan KPU.
”Secara prinsip, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD harus mematuhi dan memenuhi ketujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan, misalnya kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, kohesivitas, dan kesinambungan,” kata Widhiasthini pada serangkaian acara uji publik itu.
Dalam acara uji publik yang juga diikuti kalangan partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan media massa itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, menyatakan, dirinya mendukung KPU merencanakan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dengan mengacu DAK2 yang sudah diperbarui.
Sunadra juga mengatakan, KPU sudah seharusnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu. ”Saran dan masukan serta tanggapan dari acara uji publik ini juga menjadi bahan bagi KPU,” ujar Sunadra.