logo Kompas.id
NusantaraPT TMS: Kasasi Hanya Batalkan ...
Iklan

PT TMS: Kasasi Hanya Batalkan SK Menteri ESDM, Bukan Kontrak Karya

Putusan kasasi MA yang menolak peningkatan status aktivitas PT Tambang Mas Sangihe dari eksplorasi menjadi operasi produksi bukan berarti kontrak karya perusahaan itu tidak berlaku lagi. PT TMS akan terus mengeksplorasi.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 5 menit baca
Peserta unjuk rasa membawa poster bertuliskan penolakan tambang emas di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta unjuk rasa membawa poster bertuliskan penolakan tambang emas di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

MANADO, KOMPAS — Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak peningkatan status aktivitas PT Tambang Mas Sangihe dari eksplorasi menjadi operasi produksi bukan berarti kontrak karya perusahaan itu tidak berlaku lagi. Putusan ini juga disebut tidak berdampak pada perizinan lainnya yang telah diperoleh, seperti izin lingkungan dari provinsi.

Rico Pandeirot, Direktur Hukum Baru Gold, perusahaan induk PT Tambang Mas Sangihe (TMS), menegaskan bahwa kontrak karya (KK) PT TMS masih sah berlaku terlepas dari putusan kasasi MA. ”Kontrak ini masih berlaku sampai 30 tahun sejak produksi dimulai,” katanya, Selasa (17/1/2023), melalui telepon.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000