PT TMS: Kasasi Hanya Batalkan SK Menteri ESDM, Bukan Kontrak Karya
Putusan kasasi MA yang menolak peningkatan status aktivitas PT Tambang Mas Sangihe dari eksplorasi menjadi operasi produksi bukan berarti kontrak karya perusahaan itu tidak berlaku lagi. PT TMS akan terus mengeksplorasi.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·5 menit baca
MANADO, KOMPAS — Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak peningkatan status aktivitas PT Tambang Mas Sangihe dari eksplorasi menjadi operasi produksi bukan berarti kontrak karya perusahaan itu tidak berlaku lagi. Putusan ini juga disebut tidak berdampak pada perizinan lainnya yang telah diperoleh, seperti izin lingkungan dari provinsi.
Rico Pandeirot, Direktur Hukum Baru Gold, perusahaan induk PT Tambang Mas Sangihe (TMS), menegaskan bahwa kontrak karya (KK) PT TMS masih sah berlaku terlepas dari putusan kasasi MA. ”Kontrak ini masih berlaku sampai 30 tahun sejak produksi dimulai,” katanya, Selasa (17/1/2023), melalui telepon.
Alih-alih KK-nya, yang dicabut adalah Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi KK PT TMS. SK tersebutlah yang mengizinkan PT TMS mulai menambang emas selama 33 tahun, dari 2021 hingga 2054. Tiga tahun pertama adalah fase konstruksi.
”SK ini adalah salah satu tahapan yang telah disepakati dalam KK. Apabila menurut pengadilan ada yang keliru dalam prosedur penerbitannya, kami hanya perlu memperbaiki kelengkapan prosedur administrasinya agar selanjutnya diterbitkan SK baru atau perbaikan,” papar Rico.
Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan harian ini yang terbit pada Selasa (17/1/2023) di halaman 11. Dalam berita berjudul ”Kasasi Ditolak, Kontrak Karya Tambang Mas Sangihe Dicabut”, dituliskan bahwa putusan MA berarti Menteri ESDM harus mencabut KK PT TMS. Informasi ini tidak akurat karena yang dibatalkan adalah SK Menteri ESDM.
KK merupakan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan PT TMS. Sejak 1995, kata Rico, PT TMS selalu membayar pajak serta royalti dari tahapan eksplorasi. Untuk membatalkan KK, diperlukan proses arbitrase internasional.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam keputusan 140/B/2022/PT.TUN.JKT telah meminta Menteri ESDM untuk mencabut SK peningkatan tahap operasi produksi PT TMS. Keputusan itu digugat kembali oleh Menteri ESDM dan PT TMS dalam upaya kasasi di MA.
Melalui siaran pers tertulis, Chief Executive Officer(CEO) Baru Gold Terry Filbert menyatakan, putusan kasasi MA tidak akan berdampak pada KK PT TMS. Perusahaan itu masih dapat secara legal mengeksplorasi sumber daya emas di Sangihe dengan cara pengemboran.
Ia juga menegaskan, perizinan lain yang telah dimiliki PT TMS tidak akan terpengaruh, termasuk izin lingkungan yang diterbitkan Pemprov Sulut. Sebelumnya, izin ini digugat koalisi masyarakat penentang PT TMS, Save Sangihe Island (SSI), di PTUN Manado. Setelah proses banding dan kasasi, MA menyatakan izin ini tetap sah melalui putusan pada 22 Desember 2022.
Menurut Terry, izin lingkungan justru merupakan gugatan yang lebih penting untuk dimenangkan karena hal itu berarti proses pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT TMS, yang sangat sulit dan memakan banyak waktu, dianggap sudah sesuai prosedur. Sebaliknya, izin peningkatan ke tahap operasi produksi relatif mudah didapatkan.
Kami selalu mengikuti dan akan terus mematuhi kewajiban daftar persyaratan dari Kementerian ESDM yang diperlukan untuk mencapai peningkatan status operasi produksi.
”Kami selalu mengikuti dan akan terus mematuhi kewajiban daftar persyaratan dari Kementerian ESDM yang diperlukan untuk mencapai peningkatan status operasi produksi. Kemunduran kecil ini (penolakan SK Menteri ESDM) hanyalah salah satu contoh hambatan yang patut jadi pertanyaan atas operasional PT TMS,” kata Terry.
Ke depan, PT TMS menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) bila salinan putusan telah didapat. Rico mengatakan, putusan kasasi MA yang menyatakan izin lingkungan perusahaan itu sah, ia sebut bertentangan dengan putusan tentang SK operasi produksi.
Di lain pihak, tim hukum SSI juga menyatakan siap bertarung kembali dengan PT TMS di ranah hukum. Ketua tim hukum SSI Revoldi Koleangan mengatakan, putusan MA bersifat mengikat semua pihak (erga omnes), termasuk perizinan yang terikat pada SK peningkatan produksi dalam KK PT TMS.
”Kalau izin induknya sudah dicabut, ya, enggak berlaku lagi izin-izin yang lain. Ini sudah pernah terjadi ketika kami mengadvokasi perlawanan warga di Pulau Bangka,” kata Revoldi, mengacu pada upaya class action warga Pulau Bangka, Likupang Timur, Minahasa Utara, melawan perusahaan tambang bijih besi asal China pada 2015-2018.
Di samping itu, Revoldi juga mempertanyakan mengapa KK PT TMS tidak pernah menjadi izin usaha pertambangan khusus. Hal ini seharusnya sudah dilakukan pada 2010, satu tahun setelah penetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), atau pada 2021 setelah UU No 3/2020 disahkan.
”Saya berharap ini (putusan MA) jadi tonggak baru untuk hukum pertambangan di Indonesia. Saya menduga selama ini sektor pertambangan masih dikuasai mafia. Keputusan yang tidak sesuai aturan hukum ini, kan, sama saja melecehkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Ayat (3) bahwa negara kita adalah negara hukum,” ujar Revoldi.
Selayaknya PT TMS akan mengajukan PK untuk putusan terkait SK peningkatan produksi, SSI juga akan mengajukan PK terhadap putusan MA soal keabsahan izin lingkungan PT TMS. Pihaknya bersikeras, PT TMS tidak melibatkan masyarakat secara bermakna dalam penyusunan Amdal sebagai syarat izin lingkungan tersebut.
”Kami mendukung investasi, tapi jangan sampai rakyat dizalimi oleh investasi, oleh izin-izin yang tidak beres seperti ini. Investasi jangan diberi kebebasan terlalu luas sampai melecehkan rakyat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan terkait amar putusan MA terkait SK peningkatan tahap operasi produksi PT TMS. Pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Kementeri Sekretariat Jenderal ESDM Idris Sihite tidak menanggapi permintaan wawancara.