logo Kompas.id
NusantaraPendeta Tersangka Pencabulan...
Iklan

Pendeta Tersangka Pencabulan asal Bolaang Mongondow Akhirnya Ditahan

Pendeta asal Bolaang Mongondow yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan perbudakan pada anak-anak di panti asuhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan setelah ada desakan dari kuasa hukum korban.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
Peserta aksi menuliskan pesan dukungan terhadap kampanye antikekersan dan eksploitasi seksual pada anak di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Peserta aksi menuliskan pesan dukungan terhadap kampanye antikekersan dan eksploitasi seksual pada anak di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022).

MANADO, KOMPAS — Pendeta asal Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan perbudakan terhadap anak-anak di panti asuhan yang dikelolanya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sempat disebut kooperatif sehingga hanya wajib lapor, ia akhirnya ditahan setelah kuasa hukum korban mendesak kepolisian.

Pendeta berinisial FP (46) itu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2022 oleh Kepolisian Daerah Sulut. Ia dilaporkan oleh salah satu korban empat bulan sebelumnya. Hingga Selasa (17/1/2023), kepolisian belum merilis informasi lengkap terkait penetapan FP sebagai tersangka.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000