Korban Pemerkosaan di Brebes Dipaksa Damai dengan Enam Pelaku
Pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 15 tahun di Brebes, Jateng, yang dilakukan enam orang diselesaikan dengan damai disertai ancaman. Polisi mendorong masyarakat berani melaporkan tindak pidana di sekitarnya.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
DOK HUMAS POLRES BREBES
Kepala Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Inspektur Satu Puji Haryati (kiri) memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh enam orang terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023).
BREBES, KOMPAS — Seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan pada akhir 2022. Pemerkosa berjumlah enam orang. Hingga kini, para pelaku masih belum ditangkap karena korban dan keluarga dipaksa untuk berdamai dan tidak membawa kasus itu ke jalur hukum.
Peristiwa itu terjadi pada pekan terakhir 2022. Malam itu, korban dijemput oleh dua laki-laki di rumahnya. Korban lalu dibawa ke sebuah rumah kosong. Di rumah kosong itu sudah ada empat laki-laki lain. Setibanya di rumah kosong tersebut, korban dicekoki dengan minuman keras hingga tak berdaya. Korban lalu diperkosa oleh enam laki-laki tersebut.
Korban dan keluarganya belum melaporkan kasus itu ke kepolisian. Hal itu karena korban dan keluarga ketakutan karena sempat mendapat ancaman dari pihak pelaku. Korban dan keluarganya ditekan oleh pihak pelaku supaya mau menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dalam surat itu tertulis, jika korban atau keluarga melapor ke kepolisian, mereka akan dituntut balik oleh para pelaku.
Pihak pelaku juga menyerahkan sejumlah uang ”damai” kepada korban. Ironisnya, proses ”damai” itu difasilitasi oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat setempat dan dilakukan di rumah Kepala Desa Sengon pada 29 Desember 2022. ”Perdamaian” itu juga diketahui oleh ketua rukun tetangga, kepala dusun, dan tokoh masyarakat setempat.
Kasus pemerkosaan itu baru diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes beberapa hari terakhir. ”Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kasus itu, kami langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Saat sampai di rumah korban, kami kaget karena keluarga bilang kalau kasusnya sudah diselesaikan secara damai,” kata Sekretaris DP3KB Brebes Rini Pudjiastuti, Selasa (17/1/2023).
Informasi terkait pemerkosaan itu lantas menyebar di kalangan masyarakat. Sejumlah warga yang geram memutuskan untuk mengadukan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Brebes. Sementara itu, demi keselamatan, korban diamankan oleh keluarganya di luar kota.
Kepala Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Inspektur Satu Puji Haryati mengatakan, hingga Selasa, polisi belum menerima laporan dari korban ataupun keluarga. Kendati demikian, Puji membenarkan adanya pengaduan dan permintaan dari masyarakat agar polisi mengusut kasus tersebut.
Pengaduan itu, menurut Puji, telah ditindaklanjuti. Menurut Puji, polisi akan segera mendatangi korban untuk melakukan klarifikasi sebagai bagian dari upaya penyelidikan. ”Kami akan meminta keterangan dan menganjurkan agar korban menjalani visum et repertum,” ucap Puji.
Kami pastikan bahwa kami akan berpihak kepada korban, apalagi korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi. (Iptu Puji Haryati)
Puji menyebut, proses damai yang dilakukan di rumah Kepala Desa Sengon tidak melibatkan kepolisian. Polisi berharap masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pelanggaran pidana di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi.
”Kasus-kasus seperti ini beberapa kali tidak dibawa ke jalur hukum karena terkadang keluarga mempertimbangkan kepentingan anaknya, takut kalau kasusnya viral malah anaknya malu. Tapi, kami pastikan bahwa kami akan berpihak kepada korban, apalagi korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi,” ucap Puji.