logo Kompas.id
NusantaraKasasi Ditolak, Kontrak Karya ...
Iklan

Kasasi Ditolak, Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe Harus Dicabut

Mahkamah Agung menetapkan kontrak karya operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe harus dicabut. Warga yang tergabung dalam Save Sangihe Island menyambut baik putusan ini, sedangkan PT TMS akan ajukan peninjauan kembali.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 5 menit baca
Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berunjuk rasa di depan Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berunjuk rasa di depan Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

MANADO, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait kontrak karya operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Dengan putusan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus mencabut kontrak karya tersebut. Koalisi masyarakat Sangihe menyebut penolakan kasasi itu sebagai kemenangan, sedangkan PT TMS menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

”Sebagai masyarakat Sangihe, tentu kami sangat senang dan bahagia. Tanpa pembelaan dari DPRD dan pemerintah daerah, ternyata hukum betul-betul bisa ditegakkan melalui perjuangan rakyat yang cukup panjang,” kata Jan Takasihaeng, koordinator koalisi masyarakat penolak PT TMS, Save Sangihe Island (SSI), Senin (16/1/2023).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000