30.000 Ton Limbah FABA PLTU di NTB Dimanfaatkan Sepanjang 2022
FABA atau limbah PLTU terus dimanfaatkan di NTB. Sepanjang 2022, ada sekitar 30.000 ton FABA yang digunakan untuk berbagai pembangunan infrastruktur.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Penggunaan limbah pembangkit listrik tenaga uap atau fly ash bottom ash atau FABA terus dilakukan di Nusa Tenggara Barat. Sepanjang 2022, tercatat lebih dari 30.00 ton FABA yang berasal dari dua PLTU di daerah tersebut, digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur.
General Manager PLN NTB Sudjarwo dalam keterangan persnya, Senin (16/1/2023) mengatakan, pemanfaatan FABA terbagi dalam beberapa kategori.
Di Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Jeranjang di Lombok Barat, FABA diserap untuk internal sebesar 24.300 ton. Kemudian untuk instansi pemerintah seperti stabilisasi Lapangan Brimob (Polda NTB) di Ampenan, Mataram sebesar 2.700 ton, dan pemanfaatan oleh kelompok masyarakat seperti Magot Center di Rembiga, Selaparang, Mataram sebesar 2.700 ton.
Selain itu, ada 250 ton dimanfaatkan oleh 38 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pulau Lombok. Misalnya untuk pembangunan masjid, kelompok program kampung iklim binaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, dan lainnya.
Sementara untuk PLTU Sumbawa, sebanyak 1.150 ton FABA untuk pemanfaatan internal, 2.100 ton oleh UMKM, dan 82 ton oleh instansi. Termasuk 161 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat.
Khusus UMKM, kata Sudjarwo, FABA diolah antara lain menjadi bahan baku paving block, batako, mortar (bahan campuran semen, pasir, dan kapur mati untuk menempelkan batu bata), pembangunan jalan, beton struktural, gerabah, semen pozolan (material tambahan pada beton) hingga tetrapod (beton kaki empat) untuk penahan abrasi pantai.
”FABA tidak hanya menjadi sampah. Tetapi limbah PLTU ini justru menjadi katalis penggerak roda perekonomian. Harapannya, ekonomi sirkular dapat terwujud. Tidak hanya bagi masyarakat di sekitar PLTU, tapi juga ke masyarakat NTB secara luas,” kata Sudjarwo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, menurut Sudjarwo, PLN NTB terus mendorong dan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi.
Menekan biaya
Dihubungi secara terpisah dari Mataram, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukses Mandiri Desa Manemeng, Kecamatam Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, Firman mengatakan, mereka mulai menggunakan FABA sejak satu tahun terakhir.
“Kami gunakan untuk campuran pembuatan batako dan paving block. Jika sebelumnya hanya pasir dan semen, sekarang sudah ada FABA sehingga bisa mengurangi penggunaan pasir,” kata Firman.
Menurut Firman, sejak menggunakan FABA, mereka tidak lagi mendatangkan pasir dari Lombok sehingga bisa menekan biaya. “Pasir Lombok memang bagus dari sisi kualitas. Jadi kami datangkan dari sana. Tetapi sekarang, sejak pakai campuran FABA, tidak lagi,” kata Firman.
Firman menambahkan, pengolahan FABA dilakukan oleh salah satu unit di BUMDes Sukses Mandiri dengan anggota lima orang. Produksi mereka seperti batako dan paving block, dipesan oleh pengembang perumahan di Sumbawa Barat, juga PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Menurut Firman, selain kemudahan mendapatkan FABA langsung dari PLTU, selama proses pengolahan, mereka juga mendapatkan bimbingan langsung dari PLN. Oleh karena itu, mereka akan terus memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan paving block.
“Rencana ke depan, sosialisasi tentang produk dari FABA ini akan kami perkuat. Baik ke masyarakat maupun ke pemerintah daerah. Apalagi belum banyak yang mengetahuinya. Harapannya, jika nanti ada pembangunan taman kota dan sejenisnya, pemerintah daerah misalnya tidak perlu lagi memesan dari Sumbawa atau Mataram,” kata Firman.
Dalam catatan Kompas, Pemerintah Provinsi NTB memberikan dukungan terhadap pemanfaatan FABA. Pada November 2021, PLN NTB menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan organisasi perangkat daerah di NTB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Julmansyah mengapresiasi langkah PLN dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan FABA.
”Ini adalah manifestasi paradigma, melihat sampah yang sebelumnya sebagai masalah menjadi sampah sebagai sumber daya. FABA yang selama ini tidak memiliki nilai guna, kini menjadi sumber daya yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat”, ujar Julmansyah.