Petualangan Residivis Perampok di Kalteng Berakhir di Tangan Satpam
Perjalanan panjang Ruslan, napi yang kabur dari penjara, kini berakhir. Ia ditangkap di Pontianak saat mencuri di sebuah mal. Kini, Ruslan bakal dipindah ke Nusakambangan, tempatnya dulu pernah ditahan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
Ruslan (39), residivis perampokan, menebarkan kengerian di beberapa wilayah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, setidaknya dalam sebulan terakhir. Dia kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, setelah mencuri senjata api salah satu petugas.
Tidak sampai di situ, saat melarikan diri ke Kalimantan Barat, dia berulang kali merampok dan mencuri. Uniknya, aksi Ruslan yang pernah ditahan di Lapas Nusakambangan ini berakhir di tangan petugas satpam ketika mencuri di salah satu mal di Pontianak, Kalbar.
”Setelah sampai di Palangkaraya dari Pontianak, pelaku langsung kami pindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra di Palangkaraya, Rabu (11/1/2023).
Hendra menjelaskan, Ruslan adalah narapidana dalam kasus perampokan dan divonis penjara tiga tahun pada 7 Februari 2022. Dia lantas dipenjara di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Belum rampung menjalani hukuman, dia kabur pada Minggu (4/12/2022).
Saat kabur, Ruslan mengambil senjata milik petugas penjaga lapas dan empat butir peluru. Sejak itu, ia kembali menebar teror. Melakukan perjalanan darat hingga tiba di Pontianak, ia merampok di berbagai tempat. Aksinya berakhir saat ditangkap petugas satpam saat beraksi di pusat perbelanjaan di Pontianak, Minggu (8/1/2023).
”Hari ini kami adakan serah terima pelaku dari Kalbar, tetapi proses hukumnya masih berlanjut. Ruslan kami tahan di Palangkaraya sementara,” ungkap Hendra.
Hendra juga mengungkapkan, pihaknya tengah mengevaluasi kinerja petugas jaga. Bakal ada sanksi apabila ditemukan kelalaian petugas saat berjaga. Ia juga bakal melengkapi sarana dan prasarana di lapas agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar Bayu Wicaksono menjelaskan, saat kabur dari Lapas di Pangkalan Bun, Ruslan mencuri sepeda motor untuk pergi ke Kalbar. Dari Pangkalan Bun hanya membutuhkan waktu lima sampai enam jam untuk mencapai perbatasan Kalbar dan Kalteng melintasi Kabupaten Lamandau.
Saat ditangkap di Pontianak, lanjut Bayu, pelaku membawa senjata tajam di dalam tasnya. Pelaku bertahan hidup dengan melakukan tindakan kriminal. Aparat berhasil menemukan barang bukti senjata api yang dibuang Ruslan di Sekadau, Kalbar, saat melarikan diri dari Pangkalan Bun.
”Pelaku sempat dikejar-kejar warga karena mencuri di Ketapang, Kalimantan Barat. Riwayat kriminalnya panjang,” ungkap Bayu.