Kebun Kacang Polong di Lampung Digunakan untuk Menanam Ganja
Keberadaan ladang ganja di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diketahui penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Polisi menemukan 55 batang tanaman ganja dan menangkap pemilik kebunnya.
Oleh
VINA OKTAVIA
·1 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Keberadaan ladang ganja di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheuni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dibongkar polisi. MR (51), pemilik kebun sekaligus penanam 55 batang ganja itu, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ganja ini ditanam di lahan perkebunan rakyat. Untuk mengelabui aparat, MR menanamnya bersama kacang polong. Hatta berada sekitar 80 kilometer dari Bandar Lampung.
”Ladang ganja berhasil diungkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung setelah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/1/2023).
Pandra mengatakan, laporan dari warga diterima pada Jumat (6/1/2023). Tidak lama, polisi langsung turun ke lokasi kejadian. Setelah diperiksa, laporan itu akurat.
Ganja ditanam tumpang sari di kebun kacang polong. Setelah dihitung, jumlahnya ada 55 batang. Pada hari yang sama, pemilik kebun sudah diketahui identitasnya. MR adalah petani di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Subdirektorat III Ditserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Budhi Setyadi menuturkan, MR mengaku sebagai pemilik ladang dan menanam tanaman ganja tersebut. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, kasus ini disebut belum selesai. Polisi masih mendalami motif pelaku menanam ganja. Selain itu, polisi juga akan mencari tahu dari mana MR mendapatkan bibit ganja itu.